Advertisement

Dalami Kasus Penyiksaan ART Godean, Polda Periksa Orang-Orang Ini

Lugas Subarkah
Rabu, 20 April 2022 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Dalami Kasus Penyiksaan ART Godean, Polda Periksa Orang-Orang Ini Ilustrasi kekerasan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Setelah menerima laporan resmi dari pendamping hukum korban asisten rumah tangga (ART) yang disiksa oleh majikannya di Kapanewon Godean, Polda DIY menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan dalam laporan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan kasus itu pada Senin (18/4/2022) lalu. “Kami laksanakan penyelidikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa terungkap dan ada penyelesaian dari perkara tersebut,” ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Pastikan Pembayaran THR, Disnakertrans DIY Sasar 350 Perusahaan

Polisi kata dia, akan memeriksa dengan memanggil orang-orang yang disebutkan dalam laporan tersebut, seperti korban, keluarga korban, majikan yang terdiri dari suami dan istri. Selain itu polisi juga akan mengambil visum korban untuk dijadikan barang bukti. “Itu sedang kami mintakan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ART asal Cilacap, Irmawati, yang bekerja di wilayah Kapanewon Godean diduga mendapat penyiksaan dan upah tak layak dari majikannya. ART tersebut ditahan di rumah majikannya dan tidak boleh keluar dengan alasan kontrak kerja.

Pendamping hukum korban, Farid Iskandar, mengatakan korban sudah menyatakan ingin berhenti sejak dua minggu pertama lantaran sering dimarahi majikannya dengan alasan yang tidak jelas. Namun ia tidak bisa berhenti karena majikannya mensyaratkan korban harus mencari pengganti dulu, yang ini tidak bisa dipenuhi korban.

Mulai dari berbagai bentuk penyiksaan seperti diseret, dibenturkan ke tembok, dipukul dan disiram air panas hingga gaji yang tidak dibayarkan sama sekali dialami oleh korban yang telah bekerja di tempat majikannya sejak Januari lalu.

“Buntut panjang dari kejadian-kejadian sebelumnya, sekira pada 20 Maret, handphone korban diambil secara paksa oleh majikannya yang menjadikan korban tidak dapat menghubungi siapapun termasuk keluarganya,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement