Boleh Gelar Salat Id Tanpa Laporan, Kemenag DIY: Khotbah Jangan Bermuatan Politik

Sirojul Khafid
Sirojul Khafid Jum'at, 29 April 2022 23:07 WIB
Boleh Gelar Salat Id Tanpa Laporan, Kemenag DIY: Khotbah Jangan Bermuatan Politik

Ilustrasi Salat Id./Harian Jogja-Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mengimbau materi khutbah Salat Idulfitri tidak mengandung muatan politik praktis.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kanwil Kemenag DIY tentang Penyelenggaraan ssalat Idulfitri 2022. Selain itu, materi khutbah juga tidak boleh mengandung materi yang berpotensi membuat masyarakat tidak harmonis.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, mengatakan nuansa Idulfitri dimaksimalkan untuk saling memohon ampun pada Allah SWT dan meminta maaf pada sesama.

BACA JUGA: Kampung Sayur Kota Jogja Raih Penghargaan dari Kementerian PPN/Bappenas

“Sehingga bisa terjadi suatu sinergitas yang baik, bisa bersyukur di saat dua tahun tidak bisa laksanakan salat dengan terbuka, sekarang pemerintah memberikan kesempatan menyelenggarakan secara terbuka. Sehingga bisa laksanakan salat Idulfitri dengan sebaik-baiknya,” kata Masmin, Jumat (29/4/2022).

Masmin mengatakan penyelenggara salat Idulfitri tidak perlu melapor. Namun perlu memastikan penanggungjawab di setiap lokasi penyelenggaraan salat Idulfitri. Adapun peraturan mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Tapi satu hal yang pasti, penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi yang utama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online