Advertisement
DIY Tetap PPKM Level 2, Kegiatan Olahraga Lebih Longgar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah secara resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah situasi pandemi yang kian melandai.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.24/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang jadi dasar perpanjangan itu.
Advertisement
Inmendagri secara resmi diterbitkan pada Senin (9/5/2022) yang ditandantangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan berlaku dari Selasa (10/5/2022) sampai 23 Mei 2022.
Dalam aturan itu, semua wilayah di DIY masuk ke kriteria PPKM Level 2, baik itu Sleman, Bantul, Jogja, Kulonprogo maupun Gunungkidul. Penentuan Level 2 ini antara lain berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Atas kriteria itu, pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan di wilayah DIY dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75% kerja dari kantor (work from office/WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kegiatan Olahraga
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Sektor esensial teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, Internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Sektor esensial lainnya yakni perhotelan non-penanganan karantina dengan kapasitas keterisian maksimal 75%.
Untuk kegiatan olahraga, seni, budaya ataupun sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian, DIY sekarang bisa lebih leluasa karena diizinkan meski ada pembatasan kapasitas maksimal 75%.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fadli Zon Sebut Istilah Massal dalam Peristiwa Pemerkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Driver Ojol Meninggal Akibat Begal di Sleman, FOYB Desak Pihak Berwenang Tingkatkan Patroli di Lokasi Rawan
- Panen Perdana Kopi di Lereng Merapi, Ini Pesan Sri Sultan untuk Taru Martani dan Petani
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 16 Juni 2025: Perkembangan Kelok 23, Tol Jogja-Solo hingga Koperasi Merah Putih
- Pemkot Jogja Siap Bentuk 45 Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan
- Banyak Warga Bantul yang Bunuh Diri, Ini Kata Bupati Halim
Advertisement
Advertisement