DIY Tetap PPKM Level 2, Kegiatan Olahraga Lebih Longgar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah secara resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah situasi pandemi yang kian melandai.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.24/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang jadi dasar perpanjangan itu.
Advertisement
Inmendagri secara resmi diterbitkan pada Senin (9/5/2022) yang ditandantangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan berlaku dari Selasa (10/5/2022) sampai 23 Mei 2022.
Dalam aturan itu, semua wilayah di DIY masuk ke kriteria PPKM Level 2, baik itu Sleman, Bantul, Jogja, Kulonprogo maupun Gunungkidul. Penentuan Level 2 ini antara lain berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Atas kriteria itu, pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan di wilayah DIY dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75% kerja dari kantor (work from office/WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kegiatan Olahraga
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Sektor esensial teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, Internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Sektor esensial lainnya yakni perhotelan non-penanganan karantina dengan kapasitas keterisian maksimal 75%.
Untuk kegiatan olahraga, seni, budaya ataupun sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian, DIY sekarang bisa lebih leluasa karena diizinkan meski ada pembatasan kapasitas maksimal 75%.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
Advertisement
Advertisement