Advertisement

Promo November

Kondisi Truk Sampah Dipersoalkan Warga, Pemkab Bantul: Armada Kami 100% Layak

Triyo Handoko
Kamis, 12 Mei 2022 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Kondisi Truk Sampah Dipersoalkan Warga, Pemkab Bantul: Armada Kami 100% Layak Puluhan truk pengangkut sampah mengantre untuk menurunkan muatan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Rabu (8/1/2020 - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—TPST Piyungan resmi dibuka kembali pada Kamis (12/5/2022) pagi hari. Dengan begitu, pengangkutan sampah oleh armada truk sampah mulai dilakukan pemerintah setempat.

Salah satunya adalah Pemkab Bantul. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, pengangkutan sampah dilakukan oleh 35 armada dinas tersebut.

Advertisement

Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho menegaskan ke-35 armadanya layak pakai. “Semua armada setiap enam bulan sekali dilakukan uji kelayakan kendaraan,” jelasnya, Kamis (12/5/2022).

BACA JUGA: Bongkar Blokade TPST Piyungan, Warga: Kami Tetap Kawal 8 Item Kesepakatan

Sebanyak 70% armada, kata Ari, umurnya belum ada 10 tahun. “Bahkan 18 armada kami baru berumur empat tahun karena belinya baru 2018 lalu,” katanya.

Kelaikan armada, bagi Ari, tetap menjadi hal utama. “Jangan sampai hanya karena digunakan untuk mengangkut barang kotor yaitu sampah terus kendaraanya tidak laik pakai,” ujarnya.

Pasalnya, ke-35 armada sampah milik DLH mengangkut sampah dari 7.168 rumah tangga, 112 sekolah, dan 64 institusi. “Jadi armada kami yang terbatas itu cukup mobaile juga sehingga pastinya harus laik pakai,” jelasnya.

Per hari, kata dia, 35 armada tersebut mengangkut sekitar 100 ton sampah dari masing-masing TPS dan Depot sampah ke TPST Piyungan.

“Kalau yang masuk TPST Piyungan dari Bantul totalnya 180 ton per hari, yang 80 ton sisanya diangkut pengelola swasta,” kata Ari.

BACA JUGA: Sebelum Ditutup Permanen, TPST Piyungan Dibikin Terasiring Setinggi 140 Meter

Lalu sisa sampah total yang potensi timbunanya 350 ton perhari itu yang tidak dikirim ke TPST Piyungan sebesar 170 ton. “Yang tidak terangkut ini dikelola swadaya oleh masyarkat, entah jadi pupuk kompos atau daur ulang lainnya,” jelas Ari.

Untuk armada pengelola swasta, jelas Ari, pasti laik pakai. “Dalam perda sampah di Bantul diatur bagi pengelola sampah swasta harus memiliki angkutan yang laik,” ujarnya.

Kelaikan angkutan smapah dari pengelola swasta, lanjut Ari, syaratnya sama dengan milik DLH. “Lagipula yang menentukan laik atau tidaknya adalah Dishub lewat uji kendaraan itu tadi, jadi teruji pasti kelaikannya,” ucap dia.

Diketahui, kondisi armada pengangkut sampah dipersoalkan dalam tuntutan warga. Dari delapan item yang disepakati warga sekitar TPST Piyungan dan Pemda DIY, salah satunya adalah berkaitan dengan kelayakan armada sampah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement