Advertisement
Dari Target Investasi Rp279 Miliar, Gunungkidul Baru Mendapat Rp32,2 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul mematok target investasi senilai Rp261 miliar pada tahun ini dan sudah terealisasi Rp32,2 miliar. Sektor kesehatan dan pariwisata jadi penyumbang utama investasi.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPT Gunungkidul Kartini menyebut sektor kesehatan telah menyumbang investasi sekitar Rp19 miliar dan pariwisata sebesar Rp3,4 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Nasib Jembatan Merah Gejayan, Pemkab: Tinggal Jadi Monumen
“Terutama di sektor kesehatan tahun ini ada pembangunan RS Panti Rapih di Karangmojo yang nilai investasinya cukup besar,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Tiga proyek yang jadi fokus DPMPT tahun ini, kata Kartini, adalah pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Kapanewon Playen, Gardu Pandang di Kapanewon Pathuk, dan Rest Area di Kapanewon Gedangsari. “Rekomendasi investasi di tiga proyek itu karena dari hasil kajian yang dipihakketigakan menunjukkan proyek itu memiliki peluang bagus untuk investasi,” ujar dia.
Untuk merealisasikan target tersebut, kata Kartini, ada beberapa hal yang dilakukannnya. “Kami mengadakan kajian investasi yang dipihakketigakan, mengikuti temu bisnis, sampai pameran-pameran investasi untuk bisa menarik investor ke Gunungkidul,” jelasnya.
Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga dilakukan untuk mencapai target investasi. “Terutama soal tata ruang dan pertanahan kami intens koordinasi agar investor mudah melakukan investasi,” ujar Kartini.
Tantangan mencapai target investasi, menurut Kartini, adalah perijinan yang bikin investor mundur. “Biasanya karena perizinan rumit makanya kami sering koordinasi dengan OPD lain supaya investasi lebih mudah dilakukan,” katanya.
Selain perizinan, kata Kartini, tak ada tantangan lain meninhkatkan investasi di Gunungkidul. “Karena sumber daya manusia berkualitas dan akses infrastuktur sudah baik, dimana-mana ada jalan, air, listrik, dan internet yang mudah diakses di sini,” katanya.
BACA JUGA: Penyelidikan Korupsi Dana Desa di Gunungkidul Berlanjut, Pelaku Lain Diburu
Sementara, peraturan untuk melindungi warga, lanjut Kartini, dari dampak negatif investasi tidak ada yang spesifik. “Sejauh ini mekanismenya memang sudah menjamin hak masyarakat di sekitar tempat pembangunan investasi,” jelasnya.
Kartini mencontohkan soal dampak lingkungan sudah ada mekanisme analisis dampak lingkungan. “Di sektor lain juga ada, dari pertanahan sampai lalulintas sudah ada aturannya yang menjamin hak masyarakat,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement