Advertisement

Promo Desember

1,2 Juta Pekerja DIY Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan

Abdul Hamied Razak
Rabu, 18 Mei 2022 - 19:07 WIB
Arief Junianto
1,2 Juta Pekerja DIY Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan Logo BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Sebanyak 1,2 juta pekerja baik di sektor formal maupun informal di wilayah DIY belum ter-cover layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Yogyakarta, sebanyak 1,6 juta warga di DIY bekerja di sektor formal dan informal. Dari jumlah tersebut sebanyak 751.000 orang bekerja di perusahaan, 733.000 bekerja di sektor informal dan 129.000 di sektor konstruksi. Dengan kata lain, ada 1,2 juta tenaga kerja yang belum mendapat perlindungan ketenagakerjaan.

Advertisement

"Dari jumlah tersebut yang sudah mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan baru 421.000 orang. Dari jumlah tersebut, yang sudah terlindungi penerima upah baru 38,8 persen, bukan penerima upah 5,32 persen dan jasa konstruksi 69 persen," kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari di sela-sela Rapat Monev dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJamsostek dan Kejaksaan Negeri Wilayah DIY, di Hotel Alana jalan Palagan, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA: Golkar DIY Dukung Koalisi Indonesia Bersatu, Gandung: Segera Bentuk Tim Kecil

Dia berharap kerja sama dengan kejaksaan mampu meningkatkan jumlah kepesertaan dan kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya. Hingga kini, katanya, masih banyak perusahaan yang belum atau hanya mendaftarkan sebagian karyawannya menjadi peserta sehingga hak-hak pekerja tidak bisa terpenuhi.

"Khusus kerja sama ini, kami fokus pada pekerja penerima upah sebab ini terkait dengan kepatuhan. Karena aturannya sudah jelas. Ada sekitar 61 persen atau 460.000 pekerja di perusahaan atau badan hukum yang belum menjadi peserta," katanya.

Sampai saat ini, katanya, dari 2.968 perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh di wilayah DIY dengan 25.710 tenaga kerja. Mereka tidak patuh dan menunggak iuran kepesertaannya. Total tunggakan iuran saat ini mencapai Rp40 miliar.

"Ini nanti yang akan kami kerjasamakan dengan kejaksaan. Terutama yang sudah macet. Untuk iuran yang kurang lancar kami tangani kecuali yang sudah bandel baru kami berikan ke kejaksaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian

News
| Sabtu, 14 Desember 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement