Advertisement
Selamat, 5 RW di Jogja Ini Diganjar Penghargaan karena Bebas Asap Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sedikitnya ada lima rukun warga (RW) di wilayah Kota Jogja mendapatkan penghargaan sebagai RW bebas asap rokok dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Kelima RW itu masing-masing adalah RW 10 Kelurahan Kadipaten; RW 16 Kelurahan Panembahan Kemantren Kraton, RW 3 dan 9 Kelurahan Keparakan Kemantren Mergangsan; serta RW 4 Kelurahan Pakuncen Kemantren Wirobrajan.
Penyerahan piagam penghargaan pionir RW Bebas Asap Rokok dilaksanakan di Ruang Bima, Sabtu (21/5/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani dan Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Jogja, Taokhid.
BACA JUGA: Selamat! Budi Karya Sumadi Terima Anugerah Doktor Kehormatan dari UGM
Emma mengatakan, penyerahan piagam penghargaan pionir RW Bebas Asap Rokok merupakan kegiatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS).
Perayaan itu bertema tembakau ancaman bagi lingkungan. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya asap rokok bagi kesehatan. Tidak hanya individu tetapi juga komunitas dan lingkungan.
"Kegiatan ini diselenggarakan guna mengingatkan kembali tentang upaya pengendalian dampak buruk rokok bagi kesehatan," katanya.
Pihaknya berharap sektor-sektor publik dan layanan bisa menerapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelaksanaan dari KTR tentunya terkait dengan upaya kesadaran bersama masyarakat.
"KTR dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan penyakit yang diakibatkannya, bukan berarti melarang orang untuk merokok. Hanya menghindari perilaku merokok yang sembarangan dan tidak bertanggung jawab,” jelas Emma.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Total 11 Wajib Pajak Crazy Rich Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement
Advertisement