Larangan Merokok di Malioboro dengan Sanksi Denda Rp7,5 Juta, Pemkot Upayakan Penambahan Tempat Khusus
Wisatawan memadati kawasan Jalan Malioboro. - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya penegakan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro terus dilakukan dengan ketat oleh Satpol PP Kota Jogja. Rencananya mulai 2025 ini pelanggar KTR di kawasan Malioboro akan dikenai sanksi yustisi dengan denda maksimal Rp7,5 juta atau satu bulan kurungan penjara.
Meski demikian, Satpol PP Kota Jogja turut menerima keluhan dari wisatawan terkait dengan terbatasnya kawasan merokok di Malioboro. Mengingat baru ada 3 titik kawasan merokok di Malioboro, yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), sebelah utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas menuturkan pihaknya tengah mengupayakan penambahan kawasan merokok dengan menggandeng para pelaku usaha di Malioboro. Upaya ini diawali dengan melakukan pendataan. “Sementara ini terdapat 23 lokasi yang dapat digunakan menjadi tempat khusus merokok,” ujar Yudho.
Dia menambahkan, 23 lokasi yang dimungkinkan untuk bisa menjadi lokasi tambahan kawasan merokok itu akan kembali ditindaklanjuti. Yudho menyebut idealnya jarak antar tempat khusus merokok berdekatan sehingga nantinya saat Perda Kota Jogja No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan secara tegas tak ada lagi alasan terkait dengan kurangnya kawasan merokok baik dari wisatawan maupun pelaku usaha di kawasan Malioboro.
Ada sejumlah persyaratan KTR yang disediakan oleh pelaku usaha. Misalnya, harus di area terbuka dan terpisah dari ruang nonsmoking. Selain itu, kawasan merokok juga tidak menyatu dengan rute lalu lalang pengunjung Malioboro. Ajakan Satpol PP Kota Jogja untuk menyediakan kawasan merokok disambut baik oleh para pelaku usaha Malioboro.
BACA JUGA : Tindak Perokok di Malioboro, Pemkot Jogja Akan Memberlakukan Sidang di Tempat
“Dengan menyediakan tempat khusus merokok itu menjadi daya tarik tersendiri karena untuk merokok pengunjung harus membeli sesuatu di sana,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share