Advertisement

Kasus Korupsi Lurah Karangawen Gunungkidul Mulai Disidangkan

David Kurniawan
Selasa, 24 Mei 2022 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Korupsi Lurah Karangawen Gunungkidul Mulai Disidangkan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Lurah Karangawen, Roji Suyanta sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Adapun tahapan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan sangkaan kasus yang didakwakan.

Kepala Seksi Intel, Kejaksanaan Negeri Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, persidangan kasus Lurah Roji sudah mulai disidangkan sejak akhir April lalu. Hingga sekarang proses berjalan dengan lancar karena terdakwa tidak keberatan terhadap sangkaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement

“Sudah berjalan empat kali sidang. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU,” kata Indra kepada wartawan, Senin (24/5/2022).

Menurut dia, tahapan sidang sudah memasuki pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Meski demikian, Indra belum bisa memastikan berapa saksi yang akan diperiksaan untuk pembuktian kasus ini.

Baca juga: Kloter Haji Pertama DIY Berangkat 15 Juni, 79 Calhaj Sleman Masih Terganjal Dokumen

“Yang jelas sudah ada saksi yang diperiksa. Salah satunya, Kepala Kanwil BPN DIY. Rencananya masih ada sejumlah saksi yang diperiksa,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat pada saat adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan (Jalur Jalan Lintas Selatan) JJLS senilai Rp7.128.828.000. Namun demikian, oleh pelaku dana tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.

“Sebelum persidangan di pengadilan. Kami juga sempat melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berita acara karena ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi oleh penyidik dari kepolisian,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro. Menurut dia, proses persidangan masih berlanjut dan harapannya bisa segera selesai sehingga ada kepastian hukum terkait dengan kasus ini.

“Sekarang prosesnya masih pemeriksaan saksi,” katanya.

Andy mengungkapkan, dugaan korupsi yang ditangani tidak hanya kasus di Kalurahan Karangawen. Pasalnya, di Kalurahan Getas, Playen juga ada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Dwi Hartanto selaku staf bendahara kalurahan.

Untuk kasus di Getas, ia mengaku sudah mendapatkan hasil vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Terdakwa dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga membebani terpindana uang pengganti Rp78 juta subsider penjara selama satu bulan.

“Kami masih pikir-pikir mau banding atau tidak. Rencananya keputusan terkait banding diserahkan pada Jumat besok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement