Tiap Bulan, Rp90 Juta Danais Harus Terkuras untuk Taman Budaya Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya Gunungkidul (TBG), Eko Nur Cahyo berharap ada percepatan pembahasan Perda tentang Retribusi yang akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan TBG di Kalurahan Logandeng, Playen. Saat ini pemeliharaan TBG tiap bulannya menelan biaya Rp90 juta.
Meski telah diresmikan di akhir tahun lalu, tapi fasilitas yang di TBG ada belum bisa dioptimalkan karena hanya sebatas acara kedinasan di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Advertisement
Hal ini berpengaruh terhadap pengelolaan. Pasalnya, untuk pemeliharaan TBG masih menggantungkan bantuan dari Pemerintah DIY melalui Dana Keistimewaan (Danais).
“Kami belum bisa mandiri karena pemeliharaan setiap bulannya masih dibantu lewat danais,” kata Eko, Selasa (24/5/2022).
Dia mengakui sudah ada upaya merevisi Peraturan Daerah tentang Retribusi Bangunan dan Gedung untuk penarikan retribusi sewa TBG. Meski demikian, pembahasan tidak bisa dilanjutkan karena dikeluarkannya Undang-Undang No.1/2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Didalam salah satu pasal menyebutkan bahwa penarikan retribusi daerah harus dituangkan dalam satu perda.
BACA JUGA: Sultan Perkirakan Tol di DIY Belum Rampung pada 2024, Ini Alasannya
Eko mengungkapkan, berdampak terhadap rencana penyewaan fasilitas di TBG untuk umum. Hal tersebut belum bisa dilakukan hingga adanya perda baru yang menjadi payung hukum dalam penyewaan.
“Praktis hingga sekarang tidak ada pendapatan yang masuk karena TBG belum bisa disewakan,” ujarnya.
Meski belum ada pendapatan yang masuk, ia mengaku tidak ada masalah dengan oerpasional dan pemeliharaan TBG. Eko berdalih masih ada bantuan dari danais untuk menutupi biaya operasional yang dikeluarkan setiap bulannya.
“Untuk listrik sekitar Rp40 juta per bulannya. Sedangkan untuk operasional dan pemeliharaan sekitar Rp50 juta. Semua ini masih dibantu Pemerintah DIY melalui danais,” katanya.
Menurut dia, untuk operasional dan pemeliharaan tidak ada masalah karena bantuan dari danais dipastikan aman hingga akhir 2022. “Untuk 2023 kami juga sudah mengajukan karena peyusunan perda sebagai payung hukum baru dijadwalkan di tahun depan. Jadi, kami masih mengharapkan bantuan dari provinsi,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, TBG saat ini menjadi yang termegah di DIY. Akan tetapi, belum bisa dioperasikan secara penuh karena terkendala regulasi untuk penarikan retribusi. “Jadi penggunaan sarana prasarana yang ada masih sebatas kegiatan milik pemkab. Sedangkan untuk umum masih belum bisa,” katanya.
Mantara mengungkapkan, sesuai dengan arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat peresmian di akhir 2021 lalu, TBG harus menjadi inkubator budaya yang memiliki daya ungkit ekonomi. Diharapkan keberadaan fasilitas ini tidak hanya untuk upaya pelestarian seni budaya, tapi juga menjadi sarana peningkatakan kesejahteraan masyarakat.
“Area parkirnya luas. Kamar mandi yang tersedia juga banyak yang jumlahnya mencapai ratusan unit. Jadi, fasilitasnya sudah lengkap dan mewah dan semuanya bisa dimanfaatkan untuk pengunjung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Advertisement