DPRD Bantul Minta Larangan Judol bagi ASN Diperjelas dalam Aturan Tertulis
DPRD Bantul mendorong OPD memperjelas larangan judi online bagi ASN dalam aturan tertulis agar pengawasan dan sanksi memiliki dasar yang jelas.
Ketua KY Profesor Mukti Fajar/Ist-UMY
Harianjogja.com, JOGJA–Ketua Komisi Yudisial Profesor Mukti Fajar menyoroti persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat karena kemajuan teknologi, sistem pasar bebas berkembang cepat dengan hadirnya revolusi 4.0 sistem sharing economy. Hal itu disampaikan orasi ilmiah dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UMY, Rabu (25/5/2022).
Profesor Mukti Fajar menjelaskan ada sejumlah persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Antara lain persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum. Ia mencontohkan dalam kasus transportasi online. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 5 Permenhub, namun kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur, bahkan di antaranya kalah ketika di judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar.
"Sehingga peraturan yang diatur terhadap sharing economy dalam sektor transportasi misalnya, merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial error," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (25/5/2022)
Ia menilai hadirnya sharing ecomony mengubah hukum seakan kehilangan daya normatif untuk mengatur inovasi yang melesat dan mengacaukan ekonomi pasar. Oleh karena itu, dari perspektif teori hukum dan pembangunan diperlukan kondisi stabil yaitu hukum mampu menjaga keseimbangan kepentingan yang saling bersaing. Serta kondisi predictability, yaitu hukum yang prediktif sangat diperlukan bagi negara yang masyarakatnya membangun hubungan ekonomi.
"Maka dari itu, tanpa kejelasan arah kebijakan ekonomi akan membuat pelaku usaha menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi," katanya.
Ia menambahkan ada beberapa indikasi problem hukum dari sistem sharing economy. Antara lain kepemilikan sumber daya yang sering kali laten, hubungan ketenagakerjaan, pertanggungjawaban para pihak.
"Sementara problem hukum dari luar sistem sharing economy sangat beragam di antaranya, keamanan dan perlindungan konsumen; prosedur administratif; hak atas kekayaan Intelektual; perpajakan; dan hukum lingkungan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong OPD memperjelas larangan judi online bagi ASN dalam aturan tertulis agar pengawasan dan sanksi memiliki dasar yang jelas.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Jumat 16 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA, Jumat 16 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 16 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 16 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 16 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.