Curi Murai Batu Rp10 Juta di Banguntapan, Pelaku Ditangkap 24 Jam
Polisi berhasil mengungkap pencurian burung murai batu senilai Rp10 juta di Banguntapan, Bantul. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.
Ketua KY Profesor Mukti Fajar/Ist-UMY
Harianjogja.com, JOGJA–Ketua Komisi Yudisial Profesor Mukti Fajar menyoroti persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat karena kemajuan teknologi, sistem pasar bebas berkembang cepat dengan hadirnya revolusi 4.0 sistem sharing economy. Hal itu disampaikan orasi ilmiah dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UMY, Rabu (25/5/2022).
Profesor Mukti Fajar menjelaskan ada sejumlah persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Antara lain persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum. Ia mencontohkan dalam kasus transportasi online. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 5 Permenhub, namun kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur, bahkan di antaranya kalah ketika di judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar.
"Sehingga peraturan yang diatur terhadap sharing economy dalam sektor transportasi misalnya, merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial error," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (25/5/2022)
Ia menilai hadirnya sharing ecomony mengubah hukum seakan kehilangan daya normatif untuk mengatur inovasi yang melesat dan mengacaukan ekonomi pasar. Oleh karena itu, dari perspektif teori hukum dan pembangunan diperlukan kondisi stabil yaitu hukum mampu menjaga keseimbangan kepentingan yang saling bersaing. Serta kondisi predictability, yaitu hukum yang prediktif sangat diperlukan bagi negara yang masyarakatnya membangun hubungan ekonomi.
"Maka dari itu, tanpa kejelasan arah kebijakan ekonomi akan membuat pelaku usaha menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi," katanya.
Ia menambahkan ada beberapa indikasi problem hukum dari sistem sharing economy. Antara lain kepemilikan sumber daya yang sering kali laten, hubungan ketenagakerjaan, pertanggungjawaban para pihak.
"Sementara problem hukum dari luar sistem sharing economy sangat beragam di antaranya, keamanan dan perlindungan konsumen; prosedur administratif; hak atas kekayaan Intelektual; perpajakan; dan hukum lingkungan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi berhasil mengungkap pencurian burung murai batu senilai Rp10 juta di Banguntapan, Bantul. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.
Timnas Indonesia U-19 hadapi Australia di semifinal AFF U-19 2026. Ini susunan pemain dan prediksi laga.
Penjualan Pertamax di Gunungkidul turun hingga 60% usai harga naik. Pelaku Pertashop mengeluhkan dampaknya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi raih penghargaan penggerak UMKM dan ekonomi kreatif di Top Regional Leader 2026.
Kulonprogo berharap relaksasi aturan belanja pegawai 30 persen APBD. Ini strategi efisiensi yang disiapkan Pemkab.
Daftar lagu Piala Dunia dari 1990 hingga 2026, dari Waka Waka hingga Dai Dai, penuh kolaborasi artis dunia.