Kunjungan Wisata Naik, Parangtritis Raup Rp2,4 Miliar dalam Sebulan
Pendapatan retribusi Pantai Parangtritis dan Depok mencapai Rp2,4 miliar pada Juli 2026. Pemkal Parangtritis mengevaluasi layanan dan optimistis target PAD wisa
Ketua KY Profesor Mukti Fajar/Ist-UMY
Harianjogja.com, JOGJA–Ketua Komisi Yudisial Profesor Mukti Fajar menyoroti persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat karena kemajuan teknologi, sistem pasar bebas berkembang cepat dengan hadirnya revolusi 4.0 sistem sharing economy. Hal itu disampaikan orasi ilmiah dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UMY, Rabu (25/5/2022).
Profesor Mukti Fajar menjelaskan ada sejumlah persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Antara lain persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum. Ia mencontohkan dalam kasus transportasi online. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 5 Permenhub, namun kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur, bahkan di antaranya kalah ketika di judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar.
"Sehingga peraturan yang diatur terhadap sharing economy dalam sektor transportasi misalnya, merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial error," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (25/5/2022)
Ia menilai hadirnya sharing ecomony mengubah hukum seakan kehilangan daya normatif untuk mengatur inovasi yang melesat dan mengacaukan ekonomi pasar. Oleh karena itu, dari perspektif teori hukum dan pembangunan diperlukan kondisi stabil yaitu hukum mampu menjaga keseimbangan kepentingan yang saling bersaing. Serta kondisi predictability, yaitu hukum yang prediktif sangat diperlukan bagi negara yang masyarakatnya membangun hubungan ekonomi.
"Maka dari itu, tanpa kejelasan arah kebijakan ekonomi akan membuat pelaku usaha menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi," katanya.
Ia menambahkan ada beberapa indikasi problem hukum dari sistem sharing economy. Antara lain kepemilikan sumber daya yang sering kali laten, hubungan ketenagakerjaan, pertanggungjawaban para pihak.
"Sementara problem hukum dari luar sistem sharing economy sangat beragam di antaranya, keamanan dan perlindungan konsumen; prosedur administratif; hak atas kekayaan Intelektual; perpajakan; dan hukum lingkungan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendapatan retribusi Pantai Parangtritis dan Depok mencapai Rp2,4 miliar pada Juli 2026. Pemkal Parangtritis mengevaluasi layanan dan optimistis target PAD wisa
Mobil PHEV menawarkan efisiensi bahan bakar, tetapi memiliki sejumlah kekurangan mulai dari harga mahal hingga perawatan baterai yang perlu diperhatikan.
Rafaelson memprotes nilai pasar Timnas Vietnam versi Transfermarkt setelah Indonesia tercatat sebagai skuad termahal di Piala AFF 2026.
Indonesia mengirim 11 wakil ke Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026 di New Delhi. Jonatan Christie, Putri KW, dan Fajar/Fikri jadi andalan.
Google akan menghentikan Google Assistant pada 4 September 2026 dan menggantinya dengan Gemini sebagai asisten utama di Android.
Bantul menetapkan Sriharjo dan Guwosari sebagai Kalurahan Mandiri Budaya serta 12 kalurahan sebagai Rintisan Budaya untuk memperkuat pelestarian budaya lokal.