Advertisement
Paniradya Kaistimewan DIY Salurkan Gamelan ke 76 Desa Budaya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Paniradya Kaistimewan DIY telah menyalurkan perangkat gamelan ke 56 desa budaya yang ada di DIY sebagai bagian dari program Keistimewaan DIY.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, mengatakan dari 76 Desa Budaya yang ada di DIY, sebanyak 56 desa sudah mendapatkan gamelan. Sisanya, sebanyak 20 desa masih dalam proses produksi gamelan. Sebanyak 20 Desa Budaya ini memang baru terbentuk atau lolos verifikasi pada 2021.
“Semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai proses produksinya,” kata Aris, Sabtu (2/4/2022).
Aris mengatakan setiap desa budaya wajib mendapatkan gamelan perunggu yang berasal dari Dana Keistimewaan. Pemberian gamelan ini sebagai pendukung masyarakat dalam berkesenian. Pemberian gamelan dimaksudkan agar para penggunanya semakin giat mengembangkan seni budaya yang ada di desa bersangkutan.
Bahan dan seperangkat alat gamelan, kata dia, termasuk jenis yang bagus. Bahan dan pembuatnya hasil dari kompetisi untuk mencari yang terbaik. PAda 2022 ini, pemenang kompetisi merupakan tiga produsen yang bergabung menjadi satu tim. Tiga produsen yang berasal dari luar DIY dianggap yang terbaik oleh tim penilai.
“Gamelan ini diproduksi oleh mereka yang betul-betul qualified untuk produksi,” katanya. “Produsen dari luar Jogja semua, ini tantangan bagi perajin di Jogja untuk membuat gamelan yang kualitasnya sebaik mereka.”
Adapun harga seperangkat gamelan berada di kisaran Rp500 juta. Agar keberlangsungan alat bisa berjalan baik, maka tempat penyimpanan juga perlu memenuhi standar tertentu, mulai dari luas sampai kelembapan. “Tapi yang lebih penting [gamelan] digunakan. Jangan dipahami berbeda, merawat diartikan menyimpan, disimpan di ruangan tapi tidak digunakan. Itu keliru,” kata Aris.
Dalam rentang waktu tertentu, tim dari Dinas Kebudayaan (Kunhda Kabudayan) DIY juga akan memantau penggunaan gamelan. Apabila jarang digunakan, maka akan diberi peringatan. Penilaian rutin ini juga sebagai pertimbangan status desa budaya. Apabila kegiatan atau penghayatan kebudayaan di tempat tersebut mulai memudar, tidak menutup kemungkinan status desa budaya diturunkan, dan bahkan pada taraf terberat statusnya dicabut.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Kena Covid, Korea Utara Salahkan Balon Udara dari Korea Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengecer Migor di Jogja Diminta Segera Daftar Simirah
- Nawu Sendang, Cara Warga Payungan Ungkapkan Syukur Sekaligus Bersihkan Pikiran
- Kode QR untuk Beli BBM Bersubsidi Juga Akan Diterapkan di SPBU Sleman
- Top 7 News Harianjogja.com 2 Juli 2022
- Musim Liburan, Antrean Panjang Terjadi di Sejumlah Jalan di Jogja
Advertisement
Advertisement
Advertisement