Advertisement

Harian Jogja

Gali Dugaan TPPU, KPK Bakal Sisir Harta Haryadi Suyuti

Bhekti Suryani
Jum'at, 03 Juni 2022 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
 Gali Dugaan TPPU, KPK Bakal Sisir Harta Haryadi Suyuti Haryadi Suyuti. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aset atau harta kekayaan yang dimiliki eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk menelusuri ada tidaknya perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan wali kota dua periode itu. Haryadi Suyuti sebelumnya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap proyek pembangunan apartemen di Malioboro.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers yang disiarkan live melalui kanal Facebook KPK, Jumat (3/6/2022) menyatakan, penelurusan dugaan TPPU antara lain dengan mengecek apakah ada harta milik Haryadi Suyuti yang disamarkan atas nama orang lain.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

“ Apakah ada yang dinamakan [aset] orang lain, disamarkan. TPPU kan itu menyamarkan harta dari tindak pidana korupsi,” kata Alexander, Jumat.

BACA JUGA: Kasus Suap Haryadi Suyuti Ternyata untuk Proyek Apartemen di Malioboro

KPK kata dia juga akan mendalami dan melihat tren harta yang dimiliki mantan wali kota dua periode itu. Apakah ada lonjakan signifikan atau tidak. Penelusuran dilakukan melalui data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang sebelumnya dilaporkan Haryadi Suyuti.

“Akan kami lihat LHKPN dibandingkan dengan profil yang bersangkutan selaku wali kota. Berapa penghasilan yang bersangkutan. Kita bisa lihat kenaikan harta setiap tahun. Karena sebagai wali kota [HS] melaporkan LHKPN. Apakah kenaikan harta tiap tahun sepadan dengan penghasilan wali kota,” jelas dia.

Haryadi Suyuti kini mendekam di Rutan KPK. Ia ditangkap pada Kamis (2/6/2022) di rumah dinas wali kota Jogja bersama sejumlah pejabat kepala dinas Pemkot Jogja. KPK menyita barang bukti yang diduga suap antara lain uang senilai Rp50 juta dan uang sejumlah 27.258 dolar AS atau hampir Rp400 juta.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Benny K Harman Tuduh Mahfud MD Punya Ambisi di Balik Isu Transaksi Rp349 T

News
| Rabu, 29 Maret 2023, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement