Advertisement
Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan di Holywings di Jogja Potensial Dijerat Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Bryan Yoga Kusuma di klub malam Holywings Jogja beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan anggota kepolisian, masih diselidiki. Tidak berhenti di sanksi kode etik, anggota polisi yang terlibat bisa dipidana.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba. Menurutnya jika nantinya anggota kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka dapat masuk ke ranah pidana pengadilan karena penganiayaan termasuk tindak pidana umum.
Advertisement
“Oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan harus ditindak tegas baik oleh institusi Polri Polda DIY maupun secara hukum. Bagaimanapun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana. Bahkan jika pelakunya merupakan seorang anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan harus patuh hukum,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Penerbangan ke Singapura dari YIA Mundur Jadi 18 Juli
Kasus ini menurutnya menunjukkan selain daftar panjang kasus dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian di klub malam juga masih adanya sikap yang tidak seharusnya dilakukan apalagi di tempat umum. “Kasus ini pula dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berusaha memperbaiki institusi Polri,” katanya.
Ia memandang sudah saatnya Polri untuk melakukan pembenahan agar kasus serupa tidak terulang lagi dengan menjatuhkan hukuman kode etik profesi kepolisian secara maksimal, salah satunya, karena kasus ini jelas mencoreng citra kepolisian.
“Bidang Propam harus rutin melakukan pengawasan terhadap oknum polisi yang berada di klub malam. Karena keberadaan oknum polisi yang berada di tempat hiburan malam harus jelas keberadaannya dan memiliki surat tugas dari pimpinannya. Tidak sembarangan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan ada indikasi keterlibatan anggota yang melanggar kode etik profesi. “Sehingga perlu dilakukan tindakan tegas kepada anggota yang menyalahi atau melanggar dari kode etik profesi Polri tersebut,” ungkapnya.
Ia belum bisa memastikan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum yang terlibat, karena masih menunggu digelarnya Sidang Kode Etik. “Nanti perkembangan secepatnya. Secara komplit akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement