Wacana Pelabelan BPA pada Galon Isi Ulang Dinilai Aneh
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Polemik soal bahaya Bisphenol A (BPA) yang digunakan dalam proses pembuatan kemasan plastik polikarbonat (PC) seperti galon isi ulang terus berlanjut. Rencana Badan POM memberikan label BPA pun dinilai aneh dan diskriminatif.
Ketua Asosiasi Produsen Air Kemasan (ASPADIN) Rachmat Hidayat dalam usulan pelabelan BPA yang mengandung BPA adalah kemasannya. Sedangkan yang diusulkan untuk dilabeli hanya satu jenis produk yaitu AMDK, sehingga logika dan narasi yang dibangun dinilai aneh.
Advertisement
"Apabila satu jenis rokok dilabeli sedangkan yang lain tidak maka konsumen akan berpindah ke rokok yang tidak dilabeli. Nanti apa yang akan terjadi dalam industri AMDK jika diterapkan kebijakan diskriminatif," ungkap Rachmat melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (10/6/2022).
Dia juga mengkritisi pelabelan BPA disamakan dengan peringatan pada rokok. Sebab, katanya karena kandungan rokoknya berbahaya sehingga semua jenis rokok-baik kretek maupun non kretek baik dalam kemasan kertas maupun kaleng dilabeli tanpa diskriminasi. "Sementara dalam usulan pelabelan BPA yang mengandung BPA adalah kemasannya, dan yang diusulkan untuk dilabeli hanya satu jenis produk yaitu AMDK, ini logika dan narasi yang aneh,” kata Rachmat.
Baca juga: Sebar Hoax BPA Galon, Netizen Ramai Hujat Akun Buzzer
Hal senada disampaikan Evan Agustianto, mewakili produsen AMDK merek Masoem menilai usulan pelabelan BPA pada galon isi ulang merupakan kebijakan diskriminatif terhadap AMDK. "Ini semua geger semenjak ada produsen yang mengeluarkan produk kemasan galon sekali pakai kemasan PET di tahun 2020! Kami menolak pelabelan BPA hanya untuk kemasan galon AMDK!," tegas Evan.
Sejak 2016-2021 BPOM melakukan pengawasan dan penelitian dan hasilnya menurut Deputi BPOM Rita Endang masih dalam taraf aman. Penelitian terbaru BPOM terhadap beberapa sampel air kemasan Galon PC menunjukkan 3.4% dari sampel kemasan melampaui ambang. BPOM belum memaparkan penelitian ini secara lengkap kepada produsen AMDK dan Industri sebagaimana kebiasaan yang dilakukan BPOM selama ini.
“Hanya dalam kurun waktu sembilan bulan, BPOM berubah haluan dan ini sangat memprihatinkan mengingat fungsinya sebagai regulator,” kata Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik. “Semua sepakat adanya bahaya BPA dalam level tertentu dan selama ini sudah diatur. Namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa usulan kebijakan pelabelan ini khusus hanya untuk Galon Kemasan Air? padahal BPA ada di banyak kemasan pangan lain. Kenapa ada usulan kebijakan diskriminatif seperti ini?” papar Agus.
Usai menggelar Sarasehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat melalui Regulasi Pelabelan BPA pada AMDK di Jakarta pada Selasa (7/6/2022), Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan kaitan zat kimia BPA dengan gejala medis tertentu masih bersifat indikatif dan kausalitas nya belum jelas. "Penelitian-penelitian yang dilakukan terhadap BPA menunjukkan resiko bahaya kesehatan seperti infertility dan sebagainya walaupun belum jelas kausalitasnya," kata Penny.
Asosiasi produsen air kemasan (ASPADIN) berulangkali menolak usulan kebijakan diskriminatif BPOM dan sudah mengadukan ke lembaga pemerintah lain seperti KPPU, Kemenperin, Kemenko Perekonomian dan Seskab. Namun ASPADIN yang menjadi stakeholder utama AMDK justru tidak diundang di Sarasehan yang digelar BPOM.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement