Advertisement

Pedagang Asongan Dilarang Jualan di Zona II Borobudur, Pengusaha Besar Boleh, LBH: Diskriminatif

Triyo Handoko
Rabu, 15 Juni 2022 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Pedagang Asongan Dilarang Jualan di Zona II Borobudur, Pengusaha Besar Boleh, LBH: Diskriminatif Suasana konfrensi perss kelompok pedagang asingan Borobudur di kantor LBH Jogja, Rabu (15/6/2022)-Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendampingi 340 pedagang asongan Borobudur yang tergusur dari lokasi mereka berjualan. Sebelumnya, pedagang asongan tersebut berjualan di zona dua Borobudur yang terletak di depan Museum Karmawibangga, Magelang, Jateng. Mereka lalu tergusur ke kawasan parkiran.

Penasehat Hukum LBH Jogja Lalu Salim Iling Jagat menjelaskan akan mengambil langkah non-litigasi berupa audiensi dengan PT Taman Wisata Candi sebagai pengelola zona dua Borobudur. “Pedagang asongan ini digusur tanpa ada musyawarah padahal mereka sudah punya izin berdagang berupa Kartu Izin Berdagang (KIB),” jelasnya, (15/6/2022).

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Jagat menyebut penggusuran yang dilakukan PT Taman Wisata Candi dinilai sebagai praktif diskriminatif dan pelanggaran HAM. “Diskriminasi karena ada pihak lain yang masih jualan di sana berupa korporasi menengah-atas, sedangkan asongan dilarang padahal sama-sama punya izin berjualan,” katanya.

Kronologi pelarangan jualan pedagang adongan di zona dua terjadi pada April lalu. “Awalnya kami diundang untuk musyawarah persiapan menyambut libur Lebaran, tapi ternyata malah dilarang jualan,” kata Basirun perwakilan pedagang asongan, Rabu (15/6/2022).

Basirun menjelaskan akibat pelarangan berjualan tersebut menybabkan omzet jualannya menurun. “Dari biasanya Rp100.000 jadi sekarang biasanya paling banyak Rp10.000,” ujarnya.

BACA JUGA: Sultan Singgung Orang Tua Sewa Rumah  Dekat Sekolah Agar Lolos Zonasi PPDB

Sehingga banyak pedagang asongan yang beralih pekerjaan jadi buruh serabutan. “Yang tidak bisa alih profesi seperti ibu-ibu kesulitan mencari nafkah padahal mereka tulang punggung keluarga,” katanya.

Sebelumnya, pedagang asongan sudah dilarang berjualan untuk mematuhi prokes pandemi. “Tapi pelaranganya sebatas imbauan dan kami patuhi sebagai bentuk kepedulian menghentikan peserbaran virus covid-19,” jelas Basirun.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

202 Makam di Boyolali Tergusur Tol Jogja Solo, Para Ahli Waris Terima UGR Rp1 Miliar

News
| Minggu, 02 April 2023, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi

Wisata
| Sabtu, 01 April 2023, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement