Begini Modus Korupsi Eks Dirut RSUD Wonosari yang Rugikan Negara Rp470 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian DIY melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, tahun 2015 ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022), mengatakan kasus dugaan korupsi dengan tersangka eks Direktur RSUD Wonosari berinsial II (63) telah merugikan keuangan negara mencapai Rp470 juta.
Advertisement
"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kami akan mengirimkan atau dengan istilah tahap dua untuk pengiriman tersangka," kata Roberto.
Roberto menjelaskan kasus korupsi itu bermula dari munculnya kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari antara tahun 2009 hingga 2012.
BACA JUGA: Satpol PP Kulonprogo Tertibkan Lapak PKL di Alun-Alun Wates
Karena salah bayar, kata dia, pada 2015 tersangka II yang masih menjabat direktur saat itu memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang salah bayar tersebut.
Setelah terkumpul Rp646.384.618, uang tersebut disimpan secara tunai ke dalam brankas, sementara yang dikembalikan ke kas daerah hanya Rp158.349.990.
Sedangkan sisanya sebesar Rp488.034.628 atas perintah tersangka II tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.
Bersama tersangka lain berinisial AS, menurut Roberto, uang tersebut digunakan II dengan modus memalsukan seluruh kuitansi seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD.
"Secara bersama-sama mereka secara sadar dengan menggunakan modus memalsukan seluruh kuitansi penggunaan uang sehingga penggunaan tersebut ada yang fiktif ada yang memang digunakan," ujar dia.
Tersangka AS, kata Roberto, diperiksa dalam berkas terpisah dan saat ini masih dalam proses pemenuhan terhadap petunjuk jaksa peneliti.
Menurut dia, Polda DIY mencatat kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp470.000.000 dan penyidik telah berhasil menyita dari para tersangka uang tunai sesuai besaran tersebut.
Selain menyita uang tunai, polisi menyita dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2009-2012 dan dokumen terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2009- 2012.
Atas perbuatannya, Roberto mengatakan tersangka II dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Muda, Giffari Naufal Arisma Putra, Berkunjung ke Yogyakarta
- Warga Garan Denokan Gelar Selawat dan Doa Bersama untuk Kemenangan Harda-Danang
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement