Advertisement
OPINI: Gaji ke-13 Anda Untuk APA?
Advertisement
JOGJA-Hari ini Jumat, 1 Juli 2022 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia telah menyalurkan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang dananya bersumber dari APBN dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Untuk pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD. Total Gaji ke-13 Tahun 2022 yang telah disalurkan oleh KPPN Yogyakarta sebesar Rp 187,6 miliar untuk 36.843 penerima.
Advertisement
Pemberian Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, dimana pemberian Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian Gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.
Komitmen KPPN Yogyakarta
APBN merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung kebangkitan perekonomian pasca pandemi Covid19 dan pengaruh ekonomi global. “Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Press Statement secara daring pada 28 Juni 2022.
Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji ke-13 tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga dimana daya beli masyarakat akan naik sangat signifikan menjelang tahun ajaran baru misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/2022, gaji ke-13 Tahun 2022 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Upaya pemerintah melalui pembayaran Gaji ke-13 telah dilaksanakan dengan baik oleh KPPN Yogyakarta. Rekonsiliasi dan penyampaian Gaji ke-13 tahun 2022 telah dimulai sejak 23 Juni 2022 dan KPPN Yogyakarta sebagai Kuasa Bendahara Umum (BUN) di daerah telah melakukan validasi dokumen pengajuan SPM dari satuan kerja (satker) yang tersebar di Kotamadya Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Untuk mendukung percepatan validasi dokumen satker, KPPN Yogyakarta telah melakukan langkah strategis dengan sosialisasi, pendampingan konsultasi, penyiapan SDM tambahan, penambahan jam layanan pada hari kerja hingga jam 19.00 WIB dan membuka layanan pada hari libur Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Juni 2022. Sebanyak 624 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan atas Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke 13 PNS/TNI/Polri, PPPK, Penghasilan PPNPN, dan Tukin yang diajukan oleh satuan kerja.
Dengan penyampaian SPM yang cepat dan benar oleh satuan kerja maka Gaji ke-13 dapat disalurkan tepat waktu di tanggal 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 Stimulus Ekonomi untuk Pengabdi Negeri
Sebagaimana diketahui, pertengahan Juli 2022 merupakan awal tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah. Adanya Gaji ke-13, diharapkan para orang tua dapat menggunakannya untuk membayar (setidaknya sebagian) uang masuk dan/atau uang daftar ulang bagi anak-anaknya yang bersekolah. Para orang tua tentu sangat bersyukur karena jumlah penerimaan Gaji ke-13 tahun ini lebih besar dari tahun lalu (karena termasuk 50% komponen tunjangan).
Sekolah atau Lembaga pendidikan tentunya juga terkena imbas positif, karena adanya uang masuk dari uang daftar ulang para siswa yang dibayarkan penuh oleh para orang tua, maka sekolah dapat segera menyusun dan memulai program-program pendidikan dan/atau pembangunan di sekolah yang telah dirancang jauh-jauh hari.
Dari perspektif tersebut, kita dapat melihat bahwa Gaji ke-13 ternyata mampu memberikan dampak lanjutan di berbagai sektor, tidak hanya di sektor pendidikan tetapi juga dapat mendongkrak konsumsi masyarakat dan tentunya menyelamatkan pendapatan para pelaku UMKM (belanja buku dan alat tulis serta belanja keperluan sekolah lainnya).
Selain itu, adanya peringatan Hari Raya Iduladha 1443 H di tanggal 10 Juli 2022 mungkin dimanfaatkan bagi para ASN dari penerimaan Gaji ke-13 beserta 50% tunjangannya untuk membeli hewan qurban. Hal ini tentunya juga berdampak positif bagi UMKM, sebut saja para peternak dan pedagang hewan qurban, pedagang bumbu dan sayur mayur di pasar-pasar juga pastinya akan ikut menerima imbas positifnya.
Walaupun dampak instan Gaji ke-13 adalah untuk para ASN, tentunya dampak lanjutan dan multiplier effect-nya dapat pula dirasakan oleh pihak-pihak lain di berbagai sektor. Apalagi di era pandemi ini dimana banyak sektor usaha yang merugi dan bersusah payah untuk bangkit, maka Gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi yang relatif tepat untuk mendorong daya beli masyarakat.
Bagi para ASN, Gaji ke-13 Anda pergunakan untuk apa?
Oleh R. Asto Ongko Putro YH, Kasi Pencairan Dana KPPN Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement