Advertisement

Promo Desember

Vaksin Rampung, Puskeswan di Bantul Fokus Ke SKKH Hewan Kurban

Lugas Subarkah
Sabtu, 02 Juli 2022 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Vaksin Rampung, Puskeswan di Bantul Fokus Ke SKKH Hewan Kurban Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Sugeng Purwanto (kanan) mendampingi dokter hewan menyuntikan vaksin PMK di kandang Kelompok Ternak Pandanmulyo, Dusun Ngentak, Poncosari, Srandakan, Rabu (29/6/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Di samping menangani banyaknya ternak yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Puskeswan juga terus memberi pelayanan lainnya, termasuk memberi pemeriksaan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pada hewan kurban.

Dokter Hewan Puskeswan Sanden, Titih Wahyaningtyas, menjelaskan Puskeswan Sanden yang mencakup wilayah Sanden dan Srandakan telah melaksanakan vaksinasi PMK pada 29 dan 30 Juni. “Vaksinnya sudah habis, kami cuma dapat alokasi 125, sudah habis dalam dua hari itu,” katanya,Sabtu (2/7/2022).

Advertisement

Lalu setelah vaksinasi ini, Puskeswan akan lebih fokus pada pelayanan pemberian SKKH kepada hewan kurban. Walau tidak setiap pembeli memerlukan SKKH, namun SKKH ini diperlukan jika hewan dijual keluar wilayah, terlebih di masa wabah PMK saat ini.

“Daerah Sanden dan Srandakan mayoritas minta SKKH karena dari pembelinya kan juga minta, agar mantep dipastikan sehat. Jadi mulai hari ini sampai minggu depan menjelang hari raya kurban itu kami fokusnya di SKKH itu,” ungkapnya.

Baca juga: 121 Dusun di Gunungkidul Ditetapkan Zona Merah PMK

Puskeswan Sanden memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKKH bagi hewan yang dikirim masih di dalam wilayah DIY. Jika hewan dikirim ke luar DIY maka peternak harus datang ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY untuk mendapatkan SKKH.

“Nanti kalau sudah ada permintaan kami datang mengecek kesehatannya, baru nanti SKKH itu dikeluarkan. Jadi siapa yang minta, lokasi dimana, kami datang ke kandangnya. Sekali pemeriksaan bisa dikeluarkan SKKH-nya,” ungkapnya.

Penerbitan SKKH untuk hewan kurban ini memang dilakukan mendekati hari raya kurban karena SKKH memiliki masa berlaku. “Tidak boleh terlalu lama dari masa pemeriksaan. Baiknya sih H-3, tapi karena jumlah yang meminta banyak kami mulai hari ini,” kata dia. (Lugas Subarkah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Boalemo Gorontalo

News
| Senin, 23 Desember 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement