Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL -- Mengantisipasi membeludaknya kapasitas di rumah tahanan dan menjaga keberlangsungan masa depan korban penyalahgunaan narkotika, Kejaksaan Tinggi DIY membuka fasilitas Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Panti Sosial Hafara, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul
Kepala Kejati DIY, Katarina Endang Sarwestri, mengatakan dengan dibukanya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan korban atau pecandu narkotika ini tidak lagi diproses melalui pidana, namun melalui pendekatan yang lebih humanis dengan melakukan rehabilitasi bagi mereka.
“Dengan harapan mereka ini dapat kembali diterima di keluarga dan masyarakat seperti sedia kala, saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Bantul atas dukungan yang telah diberikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Panti Hafara merupakan organisasi sosial yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Lembaga ini membina orang dengan gangguan jiwa, orang terlantar, orang dengan penyakit yang tidak mampu membiayai pengobatan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
KPK mengungkap dugaan jual beli kursi jalur mandiri Unsoed tak hanya di Fakultas Kedokteran, tetapi juga FPIK dan Fakultas Hukum.
Cara membuka situs diblokir di Chrome Android: aktifkan DNS aman, ganti DNS pribadi, pakai VPN, ganti jaringan, dan cek alamat situs.
Ruben Onsu jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Warganet ramai meminta Ruben sementara tak tampil di televisi.
Cristiano Ronaldo mencetak gol saat Al Nassr menang 4-0 atas Al Riyadh dan tinggal satu gol untuk menjadi top skor tunggal klub.
FIFA menjatuhkan sanksi kepada Argentina usai keributan final Piala Dunia 2026, termasuk larangan bermain dan denda Rp5,7 miliar.