Advertisement

Promo November

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditahan 20 Hari di Lapas Perempuan

David Kurniawan
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Ditahan 20 Hari di Lapas Perempuan Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari berinisial II (tengah). - Istimewa Kejari Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani (II) dari Penyidik Polda DIY, Selasa (28/6/2022) siang.

Tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan ditahan selama 20 hari.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan, penyerahan tersangka merupakan tahap II dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu.

BACA JUGA: Memprihatinkan! Warga di Gunungkidul Ini Terpaksa Berjalan 5 Km untuk Akses Sinyal

Penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Untuk tersangka II merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur kepada wartawan, Selasa sore.

Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Penyidikan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.470 juta. “Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS selaku Kepala Bidang Medik dan Nonmedik pada saat kasus itu terjadi. Tetapi kasusnya masih ditangani penyidik Polda,” katanya.

BACA JUGA: 30 Warga Gunungkidul Bakal Bekerja di Luar Negeri, Ini Daerah Tujuannya

Atas penyerahan tanggungjawab ini ditindaklanjuti dengan menunjuk tujuh jaksa penuntut umum yang merupakan gabungan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Gunungkidul untuk menangani kasus.

Setelah menjalani pemeriksaan, berdasarkan alasan subjektif maupun objektif, maka tersangka II ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. “Langsung kami bawah ke lapas,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, tindah lanjut pelimpahan tahap kedua ini, JPU langsung menyusun surat dakwaan. Hingga sekarang masih dalam proses penyusunan draf untuk kemudian setelah selesai akan didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY.

“Masih proses, tapi secepatnya akan kami limpahkan agar bisa disidangkan untuk pembuktian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement