Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari berinisial II (tengah)./Istimewa Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani (II) dari Penyidik Polda DIY, Selasa (28/6/2022) siang.
Tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan ditahan selama 20 hari.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan, penyerahan tersangka merupakan tahap II dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu.
BACA JUGA: Memprihatinkan! Warga di Gunungkidul Ini Terpaksa Berjalan 5 Km untuk Akses Sinyal
Penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Saat menerima, kami didampingi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Untuk tersangka II merupakan mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 lalu,” kata Guntur kepada wartawan, Selasa sore.
Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Penyidikan dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.470 juta. “Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS selaku Kepala Bidang Medik dan Nonmedik pada saat kasus itu terjadi. Tetapi kasusnya masih ditangani penyidik Polda,” katanya.
Atas penyerahan tanggungjawab ini ditindaklanjuti dengan menunjuk tujuh jaksa penuntut umum yang merupakan gabungan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Gunungkidul untuk menangani kasus.
Setelah menjalani pemeriksaan, berdasarkan alasan subjektif maupun objektif, maka tersangka II ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. “Langsung kami bawah ke lapas,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, tindah lanjut pelimpahan tahap kedua ini, JPU langsung menyusun surat dakwaan. Hingga sekarang masih dalam proses penyusunan draf untuk kemudian setelah selesai akan didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY.
“Masih proses, tapi secepatnya akan kami limpahkan agar bisa disidangkan untuk pembuktian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.