Polisi Tahan Empat Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Polda DIY menetapkan lima orang tersangka dari rangkaian kasus kerusuhan di wilayah Babarsari. Empat di antaranya sudah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.
Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan laporan polisi ada dua kasus, yang pertama Tempat Kejadian Perkara (TKP) karaoke MG dan selanjutnya penyerangan di Jambusari.
Advertisement
Tersangka di karaoke MG masing-masing RB alias D dan JNEE alias O. Tersangka RB sendiri melakukan keributan dengan mendorong korban dan kemudian diduga membawa senjata tajam berupa parang sepanjang 40 cm dan melakukan pembacokan. JNEE juga melakukan tindak pidana penusukan.
"Dari kasus ini kami melakukan penyitaan beberapa barang bukti, kaos yang digunakan korban. Senjata tajam berbentuk parang atau pedang 40 cm kami lakukan pencarian," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
BACA JUGA: Polisi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat oleh ACT
Menurutnya dua tersangka ini terancam dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang dan penganiayaan. Terancam hukuman pidana diatas lima tahun.
Setelah kasus di karaoke MG, kekerasan berlanjut di Jambusari sekitar jam 04.30 WIB pagi. Setidaknya ada 50 orang yang terlibat di dalamnya. Ada tiga korban yang mengalami luka, pertama luka di tangan, luka bacok di leher, dan luka akibat busur panah.
Dari kasus di Jambusari ada tiga tersangka yang ditetapkan, tapi satu di antaranya masih buron. Dua tersangka yang sudah ditahan yakni AL alias L memiliki peran membawa senjata tajam berupa parang atau pedang. Selain itu AL juga menghasut 50 orang tersebut dengan mengatakan 'serang' di TKP Jambusari.
"L kami jerat dengan pasal 170 junto 55 KUHP orang turut melakukan kekerasan bersama-sama dimuka umum terhadap orang, kemudian pasal 351 junto 55 turut serta melakukan penganiayaan, dan pasal 160 KUHP menghasut orang melakukan kejahatan dan pelanggaran UU 12 tahun 1951 karena diduga membawa senjata tajam," jelasnya.
Tersangka kedua dari kasus Jambusari yakni YDM alias B. YDM memiliki peran membacok salah satu korban dan membawa senjata tajam berupa parang atau pedang. YDM alias B dia sebut disangkakan dengan pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang subsider pasal 351 tentang penganiayaan, dan UU 12 tahun 1951 membawa senjata tajam.
"Senjata tajam yang digunakan para tersangka masih kami cari. Satu orang tersangka yang sudah kami tetapkan masih kami lakukan pengejaran dan pencarian," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyatakan jumlah saksi dari TKP karaoke MG sebanyak tujuh orang dan di Jambusari ada sepuluh saksi. Lalu pengrusakan ruko dan adanya korban terdapat tiga saksi dan di Polres Sleman ada lima saksi.
"Kami telah menetapkan lima tersangka. Dari TKP Seturan ada dua kami tahan. TKP Perumahan Jambusari tiga tersangka dua tersangka kami tahan," jelasnya.
Atas kejadian ini, masyarakat diimbau jika menghadapi masalah agar diselesaikan melalui jalur hukum, jangan mengambil langkah main hakim sendiri. Melakukan pembalasan dan tindakan lain yang akhirnya berdampak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement