Advertisement

Polisi Tahan Empat Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari

Anisatul Umah
Jum'at, 08 Juli 2022 - 21:47 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Tahan Empat Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari Konferensi pers kerusuhan Seturan dan Babarsari di Polda DIY, Jumat (8/7/2022)-Harian Jogja - Anisatul Umah\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Polda DIY menetapkan lima orang tersangka dari rangkaian kasus kerusuhan di wilayah Babarsari. Empat di antaranya sudah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.

Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan laporan polisi ada dua kasus, yang pertama Tempat Kejadian Perkara (TKP) karaoke MG dan selanjutnya penyerangan di Jambusari.  

Advertisement

Tersangka di karaoke MG masing-masing RB alias D dan JNEE alias O. Tersangka RB sendiri melakukan keributan dengan mendorong korban dan kemudian diduga membawa senjata tajam berupa parang sepanjang 40 cm dan melakukan pembacokan. JNEE juga melakukan tindak pidana penusukan.

"Dari kasus ini kami melakukan penyitaan beberapa barang bukti, kaos yang digunakan korban. Senjata tajam berbentuk parang atau pedang 40 cm kami lakukan pencarian," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA: Polisi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat oleh ACT

Menurutnya dua tersangka ini terancam dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang dan penganiayaan. Terancam hukuman pidana diatas lima tahun.

Setelah kasus di karaoke MG, kekerasan berlanjut di Jambusari sekitar jam 04.30 WIB pagi. Setidaknya ada 50 orang yang terlibat di dalamnya. Ada tiga korban yang mengalami luka, pertama luka di tangan, luka bacok di leher, dan luka akibat busur panah.

Dari kasus di Jambusari ada tiga tersangka yang ditetapkan, tapi satu di antaranya masih buron. Dua tersangka yang sudah ditahan yakni AL alias L memiliki peran membawa senjata tajam berupa parang atau pedang. Selain itu AL juga menghasut 50 orang tersebut dengan mengatakan 'serang' di TKP Jambusari.

"L kami jerat dengan pasal 170 junto 55 KUHP orang turut melakukan kekerasan bersama-sama dimuka umum terhadap orang, kemudian pasal 351 junto 55 turut serta melakukan penganiayaan, dan pasal 160 KUHP menghasut orang melakukan kejahatan dan pelanggaran UU 12 tahun 1951 karena diduga membawa senjata tajam," jelasnya.

Tersangka kedua dari kasus Jambusari yakni YDM alias B. YDM memiliki peran membacok salah satu korban dan membawa senjata tajam berupa parang atau pedang. YDM alias B dia sebut disangkakan dengan pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang subsider pasal 351 tentang penganiayaan, dan UU 12 tahun 1951 membawa senjata tajam.

"Senjata tajam yang digunakan para tersangka masih kami cari. Satu orang tersangka yang sudah kami tetapkan masih kami lakukan pengejaran dan pencarian," ucapnya.

Lebih lanjut dia menyatakan jumlah saksi dari TKP karaoke MG sebanyak tujuh orang dan di Jambusari ada sepuluh saksi. Lalu pengrusakan ruko dan adanya korban terdapat tiga saksi dan di Polres Sleman ada lima saksi.  

"Kami telah menetapkan lima tersangka. Dari TKP Seturan ada dua kami tahan. TKP Perumahan Jambusari tiga tersangka dua tersangka kami tahan," jelasnya.

Atas kejadian ini, masyarakat diimbau jika menghadapi masalah agar diselesaikan melalui jalur hukum, jangan mengambil langkah main hakim sendiri. Melakukan pembalasan dan tindakan lain yang akhirnya berdampak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement