Advertisement
Skuter Listrik Masih Marak di Malioboro, Satpol PP: Kami Akan Libatkan Pengusaha Toko

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Keberadaan skuter listrik kembali ditemukan banyak berkeliaran di sepanjang Jalan Malioboro. Padahal sebelumnya telah ada larangan terkait dengan skuter listrik melalui Surat Keputusan Gubernur DIY.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY berencana memasang rambu peringatan larangan skuter di kawasan Malioboro.
Advertisement
Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, skuter listrik masih banyak berkeliaran di sepanjang Malioboro selama beberapa pekan terakhir. Kenyataan itu terjadi seiring adanya liburan sekolah yang membuat pengunjung Malioboro semakin banyak.
Padahal sudah ada larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
BACA JUGA: Beasiswa Ratusan Mahasiswa Papua di Jogja Mandek, Banyak yang Kelaparan & Putus Kuliah
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmat mengatakan dalam waktu dekat ini jawatannya akan berkoordinasi dengan para pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro dalam hal ini Paguyuban Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani Yogyakarta (PPMAY). Alasannya petugas Satpol PP tidak memungkinkan melakukan pengawasan selama 24 jam, sehingga perlu melibatkan pihak terkait di sepanjang Malioboro, salah satunya pemilik toko.
"Mungkin pekan depan kami akan bertemu dengan PPMAY dan beberapa pihak, kira-kira bisa enggak kita bersama-sama membantu mengawasi," katanya, Minggu (10/7/2022).
Pemanggilan terhadap pemilik persewaan sudah dilakukan, tetapi mereka menyampaikan berbagai alasan terutama faktor ekonomi sehingga masih ada yang beroperasi. Begitu pula dengan teguran pada penyewa dan pemilik persewaan pun sudah dilakukan.
Akan tetapi ketika petugas sudah tidak berada di lokasi kemudian mereka beroperasi kembali. Oleh karena itu dalam waktu dekat ini rencananya akan dipasang tanda larangan menggunakan skuter listrik maupun sepeda listrik di sepanjang Malioboro.
"Kami berharap pengawasan bisa dilakukan bersama-sama, misalnya Satpol PP tidak ada di sana ya semua pihak diharapkan ikut menegur termasuk pihak toko, karena sudah ada tanda larangan" ujarnya.
Bentuknya berupa spanduk dan sejenisnya yang menginformasikan tidak boleh mengendarai skuter, sepeda listrik di Malioboro. Sehingga yang disasar para pengunjungnya dan mereka diharapkan tidak menggunakan jasa yang disediakan para penyewa. Jika pun pengunjung tetap menyewa diharapkan tidak mengoperasikannya di sepanjang Malioboro karena sudah ada tanda larangan.
Noviar menilai langkah penyitaan skuter kemudian menyidangkan pemilik persewaan ke pengadilan memang belum bisa dilakukan. Karena regulasi yang mengatur hanya berbentuk SK Gubernur, berbeda dengan ketika dalam bentuk Perda sehingga Satpol PP bisa membawanya ke pengadilan.
"Selama ini kami hanya melakukan edukasi, misalnya menyita kemudian dikembalikan lagi karena regulasinya kan tidak kuat, kecuali kalau Perda. Kalau kami memaksa menyita dan mereka [pemilik persewaan skuter] menggugat balik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Buktikan Persis Solo Bukan Jago Kandang, Ini Komentar Leonardo Medina
- Eks Pegawai PT BPR BKK Tulung Klaten Diduga Korupsi Rp1,14 Miliar, Ini Modusnya
- Soal Fresh Graduate Apakah Bisa Daftar Rekrutmen PPPK 2023, Ini Ulasannya
- ARCI: Dapat Limpahan Suara Warga NU, Elektabilitas Gerindra Pepet PDIP di Jatim
Berita Pilihan
Advertisement

Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
Advertisement

Wisatawan Mancanegara Mulai Melirik Desa Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- 246 Sumur di Jogja Diuji sejak 2021, DLH: 98% Tercemar!
- Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan
- Jadwal keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Jumat 22 September 2023
- Membangun Budaya Literasi Butuh Komitmen Bersama
- Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Praktis!
Advertisement
Advertisement