Skuter Listrik Masih Marak di Malioboro, Satpol PP: Kami Akan Libatkan Pengusaha Toko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Keberadaan skuter listrik kembali ditemukan banyak berkeliaran di sepanjang Jalan Malioboro. Padahal sebelumnya telah ada larangan terkait dengan skuter listrik melalui Surat Keputusan Gubernur DIY.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY berencana memasang rambu peringatan larangan skuter di kawasan Malioboro.
Advertisement
Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, skuter listrik masih banyak berkeliaran di sepanjang Malioboro selama beberapa pekan terakhir. Kenyataan itu terjadi seiring adanya liburan sekolah yang membuat pengunjung Malioboro semakin banyak.
Padahal sudah ada larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
BACA JUGA: Beasiswa Ratusan Mahasiswa Papua di Jogja Mandek, Banyak yang Kelaparan & Putus Kuliah
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmat mengatakan dalam waktu dekat ini jawatannya akan berkoordinasi dengan para pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro dalam hal ini Paguyuban Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani Yogyakarta (PPMAY). Alasannya petugas Satpol PP tidak memungkinkan melakukan pengawasan selama 24 jam, sehingga perlu melibatkan pihak terkait di sepanjang Malioboro, salah satunya pemilik toko.
"Mungkin pekan depan kami akan bertemu dengan PPMAY dan beberapa pihak, kira-kira bisa enggak kita bersama-sama membantu mengawasi," katanya, Minggu (10/7/2022).
Pemanggilan terhadap pemilik persewaan sudah dilakukan, tetapi mereka menyampaikan berbagai alasan terutama faktor ekonomi sehingga masih ada yang beroperasi. Begitu pula dengan teguran pada penyewa dan pemilik persewaan pun sudah dilakukan.
Akan tetapi ketika petugas sudah tidak berada di lokasi kemudian mereka beroperasi kembali. Oleh karena itu dalam waktu dekat ini rencananya akan dipasang tanda larangan menggunakan skuter listrik maupun sepeda listrik di sepanjang Malioboro.
"Kami berharap pengawasan bisa dilakukan bersama-sama, misalnya Satpol PP tidak ada di sana ya semua pihak diharapkan ikut menegur termasuk pihak toko, karena sudah ada tanda larangan" ujarnya.
Bentuknya berupa spanduk dan sejenisnya yang menginformasikan tidak boleh mengendarai skuter, sepeda listrik di Malioboro. Sehingga yang disasar para pengunjungnya dan mereka diharapkan tidak menggunakan jasa yang disediakan para penyewa. Jika pun pengunjung tetap menyewa diharapkan tidak mengoperasikannya di sepanjang Malioboro karena sudah ada tanda larangan.
Noviar menilai langkah penyitaan skuter kemudian menyidangkan pemilik persewaan ke pengadilan memang belum bisa dilakukan. Karena regulasi yang mengatur hanya berbentuk SK Gubernur, berbeda dengan ketika dalam bentuk Perda sehingga Satpol PP bisa membawanya ke pengadilan.
"Selama ini kami hanya melakukan edukasi, misalnya menyita kemudian dikembalikan lagi karena regulasinya kan tidak kuat, kecuali kalau Perda. Kalau kami memaksa menyita dan mereka [pemilik persewaan skuter] menggugat balik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement