Advertisement

Mahasiswa dan Pelajar Magang Perlu Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Yosef Leon
Rabu, 13 Juli 2022 - 09:57 WIB
Sirojul Khafid
Mahasiswa dan Pelajar Magang Perlu Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan Suasana pemberian santunan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan Jogja dalam sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan, Selasa (12/7/2022). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jogja menyatakan apabila mahasiswa dan pelajar magang perlu mendapat perlindungan lewat sejumlah program yang diselenggarakan.

Hal ini guna memastikan risiko kecelakaan kerja dari mahasiswa dan pelajar magang mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Teguh Wiyono, mengatakan risiko kecelakaan kerja bisa menghampiri siapa saja. Oleh karena itu untuk memastikan jaminan perlindungan setiap orang yang bekerja harus ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk mahasiswa dan pelajar magang.

Advertisement

"Sesuai dengan Kepmenaker No 5/2021 untuk mahasiswa dan pelajar magang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian," ujarnya dalam sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan, Selasa (12/7/2022).

BACA JUGA: Cukup Bayar Rp8.000, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini

Teguh menyebutkan, mahasiswa dan pelajar magang bisa ikut serta dalam dua program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yakni program jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Sementara untuk tenaga pendidik bisa ikut dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan.

"Aktivitas pengajar saya yakin banyak sekali, berangkat dari rumah dan sampai ke tempat kerja, juga saat dinas tentu ada ancaman disana, risikonya bisa terjadi kecelakaan atau meninggal dunia. Kalau semua tenaga pendidik mendapatkan jaminan sosial artinya semuanya mendapatkan jaminan dari negara," jelasnya.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan optimalisasi kepesertaan yang terkover dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Instruksi Presiden No. 2/2021 serta Peraturan Gubernur No. 99/2021. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh sumber daya manusia perlu mendapat perlindungan Ketenagakerjaan.

"Karena kondisi ketidakpastian itu akan terjadi tapi kapan dan dimana serta seperti apa kita tidak tidak tahu dan saya pastikan bahwa program BP Jamsostek ini yang paling besar dan luas serta menjadi amanah negara bagi masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA: Selasa Wagen Kembali Digelar, Beragam Atraksi Seni Disuguhkan Sepanjang Malioboro 

Aria menambahkan, secara teknis program mahasiswa dan pelajar magang mungkin dinilai cenderung terhindar dari risiko kecelakaan kerja dan kematian karena durasinya yang sebentar. Namun, tidak ada yang bisa memastikan bahwa dalam proses bekerja semua bisa terhindar dari risiko kecelakaan kerja.

"Kami itu punya program padat karya yang hanya 18 hari tapi waktu itu semua kita ikutkan program BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kemarin dengan sangat terpaksa saya menyerahkan jaminan kematian kepada keluarga pekerja dan ternyata ada yang meninggal. Ini yang saya gambaran bahwa untuk yang intensif magang nampaknya hanya sebentar. Lah kok itu program padat karya kami 18 hari bisa kena risiko," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement