Penelitian Dosen UMY: Penerapan Ketentuan Batasan Penggunaan Hak Milik dalam Kehidupan Bermasyarakat di Bantul
Advertisement
JOGJA-Dua dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melakukan penelitian belum lama ini. Penelitian yang dilakukan merupakan salah satu kegiatan dari kewajiban dosen untuk melakukan kegiatan catur darma di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Setiap dosen wajib melakukan penelitian disamping melakukan pengajaran dan pengabdian serta aktif di Gerakan Muhammadiyah.
Kali ini tim penelitian dari Fakultas Hukum UMY melakukan penelitian dengan judul "Penerapan Ketentuan Batasan Penggunaan Hak Milik dalam Kehidupan Bermasyarakat di Kabupaten Bantul". Adapun Tim Peneliti adalah Prihati Yuniarlin, S.H.M.Hum sebagai ketua dan Endang Heriyani, S.H.M.Hum sebagai anggota. Kedua tim peneliti merupakan Dosen di Prodi Hukum Fakultas Hukum UMY.
Advertisement
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam terkait penerapan ketentuan batasan penggunaan hak milik dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bantul. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang batasan dalam penggunaan hak milik atas suatu benda dan lebih lanjut dapat memberikan masukan untuk perkembangan Hukum Perdata, khususnya Hukum Benda.
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 570 KUHPdt dapat diketahui bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan sepenuhnya dan sebebas-bebasnya, namun demikian ternyata kebebasan dalam penggunaan hak milik ini bukanlah bebas yang tanpa batas. Penggunaan hak milik ada batasannya, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 570 KUHPdt yaitu dalam menggunakan hak milik tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan umum, tidak boleh mengganggu hak orang lain, dan adanya kemungkinan pencabutan hak untuk kepentingan umum.
Penggunaan hak milik yang mengganggu hak orang lain jika menimbulkan kerugian yang bersifat materiil maka inilah yang disebut pengrusakan benda (zaakbeschadiging), jika gangguan yang ditimbulkan berakibat pada kerugian yang bersifat immateriil maka disebut dengan gangguan (hinder). Kerugian yang bersifat immaterial merupakan kerugian berupa berkurangnya kenikmatan hidup, seperti; rasa sakit anggota tubuh, penderitaan batin, kecemasan, dan lain sebagainya.
Dalam kehidupan sehari-hari tidak menutup kemungkinan dalam penggunaan hak milik akan mengganggu hak orang lain, misalnya; usaha penggilingan padi, usaha ini akan menimbulkan suara bising dari mesin penggilingan, dan juga menimbulkan polusi udara, karena udara dapat menjadi kotor akibat adanya serpihan-serpihan kulit padi yang beterbangan dari mesin penggilingan padi. Usaha produksi kaos juga akan menimbulkan suara bising dari mesin pabrik, selain itu juga akan menimbulkan gangguan berupa bau yang menyengat dari cat-cat yang digunakan untuk sablon kaos. Demikian juga usaha peternakan ayam, usaha ini juga bisa menimbulkan gangguan pada orang lain seperti misalnya bau yang menyengat dari kotoran ayam.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan ketentuan batasan penggunaan hak milik dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bantul.
Hasil penelitiannya adalah penggunaan hak milik menurut KUHPdt ada batasannya, yaitu diatur dalam Pasal 570. Menurut Pasal 570 KUHPdt hak milik adalah hak untuk menggunakan/ menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menggunakan dengan sebebas-bebasnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, atau peraturan umum dan tidak mengganggu hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang layak dan menurut ketentuan Undang-undang.
Dari Pasal 570 KUHPdt dapat diketahui bahwa penggunaan hak milik ada batasannya yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, atau peraturan umum dan tidak mengganggu hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang layak dan menurut ketentuan Undang-undang. Dengan demikian walaupun hak milik itu merupakan hak yang mutlak tetapi dalam penggunaannya ada pembatasannya. Ketentuan pembatasan penggunaan hak milik selain bersumber pada ketentuan yang terdapat dalam KUHPdt juga dapat ditemukan ketentuan pembatasan penggunaan hak milik yaitu; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 176 Tahun 2003 tentang Baku Tingkat Getaran, Kebisingan dan Kebauan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penggunaan hak milik tidak bebas, tidak boleh mengganggu pihak lain. Penggunaan hak milik yang menimbulkan gangguan kepada orang lain dapat digugat. Sebagai contohnya adalah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Seorang mendirikan usaha peternakan ayam potong. Lokasinya berdekatan dengan rumah penduduk. Akibatnya menimbulkan gangguan lingkungan berupa polusi udara, polusi air tanah, dan serangga lalat yang dikhawatirkan akan menyebarkan penyakit. Setelah 4 tahun beroperasi, warga sekitar baru melakukan protes secara langsung dan telah mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat untuk menghentikan operasional kandang tersebut.
Pemerintah setempat telah berupaya untuk mempertemukan warga yang lokasinya berdekatan dengan keberadaan kandang ayam untuk mencari solusi dengan menggunakan sarana mediasi. Proses mediasi yang telah dilakukan oleh pemerintah setempat sebanyak 5 (lima) kali, namun warga tetap merasa keberatan dan tetap menuntut agar kandang tersebut untuk dihentikan atau dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh dari pemukiman penduduk. Keberadaan kandang tersebut tetap beroperasi dan justru pemilik usaha menambah jumlah kandang meskipun telah mendapat penolakan dan tuntutan dari warga, dan ternyata belum memiliki Izin Gangguan yang dikeluarkan Dinas Perijinan, jadi belum memiliki dokumen administrasi yang sah. Syarat untuk pengajuan permohonan Izin Gangguan ke Dinas Perijinan yaitu mendapatkan persetujuan dari warga. Jumlah warga yang menolak memberikan persetujuan lebih banyak, namun usaha ternak ayam yang berada di tengah pemukiman tersebut tetap beroperasi, akhirnya telah memperoleh Izin Gangguan, maka usaha tersebut telah sah untuk menjalankan kegiatannya. Hal ini bertentangan dengan aspirasi warga yang menolak dan menuntut pemberhentian maupun relokasi dari tempat usaha tersebut.
Akibat usaha peternakan tersebut, para tetangga telah kehilangan kenyamanan dalam menikmati kehidupan kekesehariannya, akibat adanya bau busuk yang sangat menyengat dari kotoran ayam terlebih ketika musim penghujan tiba sehingga mengalami sulit tidur dan sulit bernafas. Kesehatan wargapun terancam karena lalat sebagai serangga yang dapat menularkan penyakit, hinggap di kotoran ayam yang berada di kandang juga hinggap di tempat lain.
Atas dasar hal tersebut, warga mengajukan gugatan agar Ijin Gangguan untuk usaha ternak ayam potong dibatalkan. Tuntutan warga dikabulkan oleh pengadilan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 04/G/2013/PTUN.YK yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 149/B/2013/PT.TUN.SBY. Putusan Pengadilan tersebut menyatakan batal dan mencabut Keputusan Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Nomor: 3497/DP/001/XI/2012 tentang Izin Gangguan untuk usaha ternak ayam potong di lokasi Dusun Mangir Lor RT.03, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul karena bertentangan dengan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 176 Tahun 2003 tentang Baku Tingkat Getaran, Kebisingan dan Kebauan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik terutama asas kecermatan.
Dengan dicabutnya Ijin Gangguan maka pemilik peternakan tidak boleh lagi meneruskan usaha peternakannya, artinya pemilik tidak bisa menggunakan hak miliknya untuk peternakan ayam. Dalam kasus penggunaan hak milik yang menimbulkan gangguan dapat dituntut pula ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPdt, sehingga dalam kasus tersebut di atas, bagi pihak yang terkena gangguan karena penggunaan hak milik untuk usaha peternakan ayam potong, sebenarnya dapat menuntut ganti rugi atas dasar ketentuan Pasal 1365 KUHPdt.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah; Penggunaan suatu benda walaupun benda tersebut merupakan hak milik pribadi, ada batasannya, tidak boleh menimbulkan gangguan bagi pihak lain. Penggunan hak milik yang menimbulkan gangguan bagi pihak lain dapat dibatalkan oleh Pengadilan. Jadi penggunaan hak milik tidak bebas, tetapi ada pembatasannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
Advertisement
Advertisement