Penyandang Difabel Mengadu ke GKR Hemas, Ini Masalahnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah penyandang disabilitas atau difabel mengadu ke Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Kantor DPD RI Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, Rabu (20/7/2022). Mereka mengeluhkan hak-haknya belum terpenuhi. Keberadaan Perda yang diharapkan memberikan dukungan ke difabel justru sejumlah itemnya terganjal aturan Pemerintah Pusat.
Permaisuri Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Hemas mengatakan dalam pertemuan selama dua jam itu ia mendapatkan banyak masukan dari para perwakilan difabel terkait belum terpenuhinya hak-hak mereka. Di satu sisi pemerintah sudah berusaha menyiapkan fasilitas dan regulasi namun masyarakat umum belum menyadari pentingnya fasilitas untuk difabel.
Advertisement
“Kalau difabel saya tadi mengumpamakan seperti yang dulu sudah disiapkan Pemda Jalan Malioboro disiapkan untuk tuna netra ternyata di atasnya pedagang kaki lima, itu salah satu sudah difasilitasi tetapi tidak bisa dimanfaatkan,” katanya di sela-sela pertemuan di Kantor DPD RI, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA: Makin Ramai Kendaraan, Jalur Pansela di Purworejo Perlu Tambah Lajur
Selain itu, ada usulan terkait adanya sertifikasi bagi pemijat dan penyandang tuna rungu untuk kebutuhan mereka dalam bekerja. Mereka mengeluhkan difabel kesulitan dalam mencari pekerjaan sebagai PNS karena tidak ada persyaratan khusus bagi difabel tanpa harus menggunakan jenjang pendidikan.
“Karena ada beberapa persyaratan PNS tidak ada khusus para difabel, harus D3, S1 mereka banyak yang tidak mencapai sekolah itu. Kalau PNS tergantung dari pendidikan difabel karena kita tidak bisa mengatakan mereka harus D3 atau S1,” ujarnya.
Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas DIY Farid Bambang Siswantoro menyatakan para difabel telah berusaha maksimal dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun sampai saat ini belum terpenuhi bahkan pada skala kecil seperti akses jalan sekalipun.
Para difabel DIY berusaha memasukkan pasal khusus tentang pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Pada draf Raperda usulan itu dimasukkan, akan tetapi kemudian dicoret setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat. Padahal komite ini penting untuk meneguhkan pemenuhan dan perlindungan hak difabel.
“Item itu dicoret oleh pusat sehingga tidak bisa masuk ke Perda, setidaknya ada empat item usulan yang dicoret. Padahal itu merupakan kebutuhan para difabel. Pencoretan ini karena memang pusat tidak memperbolehkan, kalau dipaksakan nanti bertentangan dengan aturan atasnya,” ujarnya.
Saat ini regulasi tersebut telah disahkan menjadi Perda No.5/2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Terkait komite disabilitas itu hanya disinggung sebagai salah satu pihak yang dilibatkan dalam menyusun rencana induk perlindungan dan pemenuhan hak difabel tercantum dalam Pasal 92 ayat 4.
“Alasan pusat karena kalau di undang-undang tidak menyatakan dibentuk maka provinsi tidak boleh membentuk, ini kami kritik dan kami sampaikan ke DPD ,” katanya.
Terkait hal itu GKR Hemas akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk meneruskan aspirasi penyandang disabilitas di DIY. “Ini banyak sekali usulan yang khususnya untuk pertama bagaimana Perda [Penyandang Disabilitas] yang sekarang sebagian [kewenangan] diambil ke pusat dan mereka [organisasi difabel] ada beberapa terseok-seok untuk masalah itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement