Advertisement

Komite Disabilitas DIY Harap Organisasinya Bisa Masuk dalam Perda

Sirojul Khafid
Kamis, 21 Juli 2022 - 09:27 WIB
Sirojul Khafid
Komite Disabilitas DIY Harap Organisasinya Bisa Masuk dalam Perda Suasana audiensi dengan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, Rabu (20/7/2022). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komite Disabilitas DIY kecewa dengan tidak masuknya organisasi mereka dalam Peraturan Daerah tentang Disabilitas DIY. Ketua Komite Disabilitas DIY, Farid Bambang Siswanto, mengatakan hal tersebut lantaran Kemendagri tidak menyetujui adanya Komite Disabilitas dalam Perda.

Alasannya karena di Undang-Undang Disabilitas secara tegas tidak mengamanatkan adanya komite disabilitas. Dengan begitu, Farid mengatakan bahwa pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Yogyakarta masih dianggap kurang jika dibanding dengan daerah-daerah lain.

Advertisement

“Masyarakat difabel membutuhkan komite ini, tetapi justru dihapus dengan alasan tidak ada amanat dari UU. Ini menjadi satu kemunduran. Padahal Komite ini menjadi referensi bagi daerah-daerah lain untuk belajar,” kata Farid saat audiensi dengan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, Rabu (20/7/2022).

Anggota DPD RI dari DIY, GKR Hemas menilai bahwa Pemda telah berusaha maksimal untuk mewujudkan DIY sebagai provinsi yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, dia memberikan kesempatan yang luas bagi Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Komite Disabilitas) DIY untuk menyampaikan aspirasinya.

BACA JUGA: Covid-19 di Sleman Naik Lagi, Warga Makin Banyak Berdatangan ke Isoter

“Saya menyaksikan sendiri, bagaimana Malioboro yang saat itu sudah dibangun jalan khusus bagi tunanetra, tetapi ditutupi oleh pedagang kaki lima. Gubernur lalu membuat kebijakan untuk membuka akses tersebut. Saat ini bisa kita saksikan bersama seperti apa hasilnya. Meski demikian, kami akan lebih banyak mendengarkan aspirasi dari seluruh yang hadir,” kata GKR Hemas di Gedung DPD RI Perwakilan D.I. Yogyakarta, Umbulharjo, Jogja.

Anggota Komite I DPD RI, H. Hilmy Muhammad, mengapresiasi Pemerintah Daerah DIY yang telah menerbitkan Perda No. 4 tahun 2012 tentang disabilitas, yang mendahului UU No. 8 tahun 2016. Perda tersebut mengamanatkan pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Komite Disabilitas) DIY. Hal ini menunjukkan kesadaran yang tinggi dari Pemda dan masyarakat terkait keberadaan penyandang disabilitas.

Akomodasi pada disabilitas dari Pemda DIY juga melalui infrastruktur maupun kebijakan. Meski hal ini tetap dilakukan secara bertahap. “Bukan bermaksud melakukan pembelaan, akan tetapi perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di DIY ini relatif lebih baik daripada daerah-daerah lain. Hari ini kita lihat di Jogja pameran seni rupa ArtJog di Jogja National Museum (JNM), yang di dalamnya memberikan ruang bagi seniman disabilitas untuk berpartisipasi dalam gelaran tersebut. Dan itu saya lihat didukung dan difasilitasi juga oleh Pemda DIY. Itu sesuatu yang hebat dan membanggakan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut.

Lebih lanjut, Gus Hilmy menyampaikan harapannya terhadap Komite Disabilitas DIY agar dapat menjadi payung bagi organisasi-organisasi disabilitas dan mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kami justru ingin melihat, bagaimana advokasi dan pendampingan Komite terhadap organisasi-organisasi disabilitas yang ada di DIY? Kami berharap, Komite bisa menjadi payung bagi organisasi-organisasi tersebut. Komite juga kami harapkan bisa sinergi dengan kalangan kampus, OPD-OPD, ormas-ormas, dan stakeholder lainnya, dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak perlindungan,” kata Gus Hilmy.

Tugas pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas adalah tugas semua sekto. Pemerintah juga melakukannya secara bertahap. Oleh karena, Gus Hilmy berharap Komite Disabilitas tidak perlu membuat narasi-narasi negatif atas apa yang belum dilaksanakan atau belum terpenuhi, seperti menggunakan kata marjinalisasi, diskriminasi, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Awas Leptospirosis! Sudah 6 Warga Jogja Terpapar, 2 Meninggal Dunia

“Karena kita semua sudah sadar dengan isunya, Komite juga sudah memiliki jalur kepada siapa isu itu akan disampaikan, termasuk kepada kami di DPD RI,” lanjut pria yang juga anggota MUI Pusat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat difabel yang datang diwakili oleh ITMI DIY, HWDI DIY, Persuni DIY, PPMS DIY, WKSP DIY, Difagana, PPDI DIY, DTLS, PLJ DIY, Gerkatin DIY, FPDB, Potads, Peruni. Dari audiensi tersebut, dicapai beberapa titik temu yang menjadi usulan dari Komite Disabilitas DIY dan masyarakat difabel.

Beberapa di antaranya memasukkan data-data penyandang disabilitas yang belum masuk dalam Program Keluarga Harapan, hak informasi kepada disabel tuli sebagai guru bahasa isyarat, dan pemenuhan hak, khususnya di bidang perekonomian dan peternian hingga di pelosok-pelosok daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement