Advertisement
GPS Mobil Rental Terlacak, Sindikat Pencongkel Mesin ATM di Kulonprogo Tertangkap di Bandung
Polisi melakukan olah TKP pencurian uang pada mesin ATM yang terjadi di Kulonprogo. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tim Polres Kulonprogo, Polda DIY, dan Poltabes Bandung, berhasil menangkap komplotan pencuri uang di sejumlah ATM di Kulonprogo. Para tersangka dibekuk setelah terlacak dari GPS mobil rental yang dibawa saat pelarian.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan para pencuri uang di dalam ATM Bank BPD DIY dibekuk kepolisian di wilayah Bandung. Sebelumnya, pelaku menggondol sejumlah uang yang ada di ATM Samsat Kulonprogo dan ATM Bank BPD DIY Temon.
Advertisement
BACA JUGA: Dear Moms, Cermati Tips Tingkatkan Kualitas Pola Asuh Anak Berkualitas
Salah satu tersangka bernama W, warga asal Lampung dan sering tinggal di Bekasi, Jawa Barat. Identifikasi tersebut membuat polisi memperkirakan pelaku akan lari ke arah barat. Berdasarkan perkiraan tersebut, jajaran Rim Macan Menoreh melakukan koordinasi dengan tim Macan Nusantara Bersatu untuk memburu pelaku di jalur Merak dan Bakauhuni.
Hasil penyelidikan juga menemukan data mobil yang digunakan oleh pelaku dalam aksi pencongkelan mesin ATM. Mobil Honda Brio warna kuning pekat dengan nomor polisi AB 1509 NO adalah mobil milik usaha rental kendaraan di daerah Gamping, Sleman.
BACA JUGA: Mataram Independent Minta Provokator Kerusuhan Suporter Solo di Jogja Ditangkap
Mobil tersebut memiliki GPS sehingga polisi bisa melacaknya. Hasilnya, pelaku terlacak berada di Soreang, Bandung.
Polisi kemudian menangkap empat tersangka meliputi WEN asal Tanggamus, T asal Tanggamus, DH asal Bengkulu Selatan dan DF asal Sampang, Madura. Barang bukti berupa mobil AB 1509 NO dan beberapa barang bukti lainya selanjutnya disita dan dibawa ke Poltabes Bandung. “Tim Buser dan Unit IV Satreskrim Polres Kulonprogo dan Tim Jatanras Polda DIY meluncur ke Bandung guna mengambil pelaku dan barang bukti terkait perkara,” ujar dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk Premi JKN di APBD 2026
- Pemkot Genjot Program Jogja Tanpa Rumput Demi Ruang Publik Nyaman
- Damkar Sleman Evakuasi Ular Sanca 3,5 Meter di Tempel
- Kasus Leptospirosis Gunungkidul 2025 Capai 30 Orang, 1 Warga Meninggal
- YKC10K 2026 Digelar 8 Februari, Tantang 1.000 Pelari di Jogja
Advertisement
Advertisement




