DPRD DIY Usulkan Kepala SMAN 1 Banguntapan Dinonaktifkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengusulkan penonaktifan sementara kepala sekolah serta oknum guru terkait dengan dugaan kasus pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
"Penonaktifan ini untuk memudahkan tugas-tugas Pemda DIY yang sedang melaksanakan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu," kata Eko melalui rilis, Rabu (3/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Surat Terbuka Wali Murid SMAN 1 Banguntapan Bantul yang Dipaksa Pakai Jilbab: Ibu Mana yang Tidak Sedih?
Usulan penonaktifan sementara tersebut, ujar dia, juga bertujuan untuk memastikan proses belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan, Bantul berjalan dengan baik.
"Hal ini juga sudah kami sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah [BKD] dan Disdikpora DIY. Kami berharap Pemda DIY dengan kewenangan yang dimiliki segera menyelesaikan masalah ini secara objektif termasuk memberikan pendampingan bagi siswa," kata dia.
Dia mendorong Pemda DIY dapat menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar konstitusi dan Keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik.
Pemda DIY, kata dia, wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional dengan keberagaman yang ada. Pada Pasal 5 UU Keistimewaan DIY No.13/2012 menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.
"Demikian juga aparatur Pemda DIY berkewajiban menghormati kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Eko menuturkan Komisi A DPRD DIY segera menggelar rapat koordinasi dengan mengundang instansi yang terkait agar peristiwa ini segera selesai dan tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Senin (1/8) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dengan dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi muslim kelas X.
Menurut Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.
"Sanksinya nanti kami lihat dari PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita dilihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
Advertisement
Advertisement