Peran Komite Sekolah di Jogja Akan Diperkuat untuk Cegah Pemaksaan Seragam
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pendidikan Kota Jogja akan memperkuat peran komite sekolah untuk mencegah pemaksaan bentuk dan model seragam murid sekolah di wilayahnya.
Kebijakan ini sekaligus merespons dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap salah seorang murid di Bantul. Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Jogja Khamim Zarkasih Putro mengatakan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan komite sekolah akan diperkuat untuk menyosialisasikan aturan baku standar seragam murid di setiap sekolah.
Advertisement
BACA JUGA: 3 Kecamatan di Bantul Ini Alami Hari Tanpa Hujan Lebih Lama, Sampai 2 Bulan
Kebijakan sekolah harus diawasi maksimal dengan melibatkan setiap unsur di lingkungan pendidikan. "Kami maksimalkan kerja sama dengan komite sekolah atau madrasah untuk secara sinergis mengantisipasi setiap fenomena yang muncul," kata dia, Jumat (5/8/2022).
Menurut dia, setiap kebijakan sekolah hendaknya disosialisasikan secara persuasif dan tidak memaksa. Setiap sekolah tentu punya aturan internal yang dikolaborasikan sesuai dengan potensi dan budaya sekolah. bersifat pemaksaan.
"Kami berharap sosialisasi kebijakan yang seperti apa pun hendaklah mengedepankan persuasi," ujarnya.
Persiasi asngat penting, terutama menyangkut kenyamanan dan pilihan individu. Meski penggunaan jilbab dianjurkan oleh agama, hendaknya, lanjut dia, kesadaran untuk menutup aurat muncul dari pribadi murid. "Bagi siswi muslim, jilbab memang hukumnya wajib. Tetapi penyampaiannya harus persuasif dengan harapan siswi berjilbab karena kesadaran beragama," ujar dia.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja, Budi Asrori, menyebut sosialisasi kepada sekolah mengenai aturan baku penggunaan seragam telah dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. Budi mengakui setiap sekolah memang punya aturan internal dan juga persoalan tersendiri sehingga sosialisasi terhadap aturan yang berlaku mesti dilakukan terus menerus.
Budi menegaskan sekolah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur cara berpakaian murid dengan model dan bentuk tertentu. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baku dan standar yang sesuai dengan seragam murid sekolah berupa Peraturan Mendikbud.
"Kalau pakaian enggak dipaksa, apa pun bentuknya tidak usah dilarang dan dipaksa asal sesuai dengan adat kesopanan. Kami juga sudah sampaikan ke sekolah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement