Advertisement
Peran Komite Sekolah di Jogja Akan Diperkuat untuk Cegah Pemaksaan Seragam

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pendidikan Kota Jogja akan memperkuat peran komite sekolah untuk mencegah pemaksaan bentuk dan model seragam murid sekolah di wilayahnya.
Kebijakan ini sekaligus merespons dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap salah seorang murid di Bantul. Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Jogja Khamim Zarkasih Putro mengatakan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan komite sekolah akan diperkuat untuk menyosialisasikan aturan baku standar seragam murid di setiap sekolah.
Advertisement
BACA JUGA: 3 Kecamatan di Bantul Ini Alami Hari Tanpa Hujan Lebih Lama, Sampai 2 Bulan
Kebijakan sekolah harus diawasi maksimal dengan melibatkan setiap unsur di lingkungan pendidikan. "Kami maksimalkan kerja sama dengan komite sekolah atau madrasah untuk secara sinergis mengantisipasi setiap fenomena yang muncul," kata dia, Jumat (5/8/2022).
Menurut dia, setiap kebijakan sekolah hendaknya disosialisasikan secara persuasif dan tidak memaksa. Setiap sekolah tentu punya aturan internal yang dikolaborasikan sesuai dengan potensi dan budaya sekolah. bersifat pemaksaan.
"Kami berharap sosialisasi kebijakan yang seperti apa pun hendaklah mengedepankan persuasi," ujarnya.
Persiasi asngat penting, terutama menyangkut kenyamanan dan pilihan individu. Meski penggunaan jilbab dianjurkan oleh agama, hendaknya, lanjut dia, kesadaran untuk menutup aurat muncul dari pribadi murid. "Bagi siswi muslim, jilbab memang hukumnya wajib. Tetapi penyampaiannya harus persuasif dengan harapan siswi berjilbab karena kesadaran beragama," ujar dia.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja, Budi Asrori, menyebut sosialisasi kepada sekolah mengenai aturan baku penggunaan seragam telah dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. Budi mengakui setiap sekolah memang punya aturan internal dan juga persoalan tersendiri sehingga sosialisasi terhadap aturan yang berlaku mesti dilakukan terus menerus.
Budi menegaskan sekolah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur cara berpakaian murid dengan model dan bentuk tertentu. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baku dan standar yang sesuai dengan seragam murid sekolah berupa Peraturan Mendikbud.
"Kalau pakaian enggak dipaksa, apa pun bentuknya tidak usah dilarang dan dipaksa asal sesuai dengan adat kesopanan. Kami juga sudah sampaikan ke sekolah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Badan Geologi Waspadai Awan Panas Guguran Gunung Karangetang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengaku Anggota Polisi, Seorang Pemuda Timbulharjo Sewon Merampas Ponsel di Jalan Bantul
- Granat Aktif Ditemukan di Lemari Rumah Warga Tempel Sleman
- Parkir Liar di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Bikin Resah, Dishub Bantul Berjanji Menertibkan
- Produksi Ikan Tangkap di DIY Mulai Meningkat di April 2025
- 2 Wisatawan Asal Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang
Advertisement