Ini Upaya Disdik Sleman Cegah Adanya Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman melakukan beberapa upaya untuk pencegahan terjadinya kasus pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.
Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto mengatakan seragam sekolah akan selalu berpedoman pada aturan yang ada. Di mana, penggunaan seragam akan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam SD dan SMP.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda). Peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik berhak memilih antara tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang, dan Pemda serta sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan dan melarang.
"[jika masih ditemukan pemaksaan] akan dipanggil kepala sekolahnya, dibreafing, dan dibina," ucapnya Senin (8/8/2022).
Khusus di Sleman temuan aturan wajib jilbab baru di SMP Negeri 2 Turi. Siswinya yang beragam Islam diwajibkan memakai jilbab.
"Benar, hanya terjadi di SMP Negeri 2 Turi beberapa waktu lalu. Tidak ada hubungannya wajib jilbab dengan akreditasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Ramadan, Polda DIY Bagikan Paket Sembako untuk Buruh
- Pusat Kedokteran Tropis UGM Kembangkan Aplikasi TOMO untuk Pengobatan Pasien TB yang Resisten Obat
- Harga Sembako Mulai Naik, Sleman Siapkan Pasar Murah di 17 Kecamatan
- Motif Pelaku Mutilasi Sleman Karena Terlilit Pinjol
- Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp298,8 Miliar untuk Pengentasan Kemiskinan
Advertisement