Ini Upaya Disdik Sleman Cegah Adanya Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 08 Agustus 2022 21:47 WIB
Ini Upaya Disdik Sleman Cegah Adanya Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah

Aturan SMPN 2 Turi soal wajib jilbab. - Harian Jogja/Ist

Harianjogja.com, SLEMAN — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman melakukan beberapa upaya untuk pencegahan terjadinya kasus pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.

Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto mengatakan seragam sekolah akan selalu berpedoman pada aturan yang ada. Di mana, penggunaan seragam akan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam SD dan SMP.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda). Peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik berhak memilih antara tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang, dan Pemda serta sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan dan melarang.

"[jika masih ditemukan pemaksaan] akan dipanggil kepala sekolahnya, dibreafing, dan dibina," ucapnya Senin (8/8/2022).

Khusus di Sleman temuan aturan wajib jilbab baru di SMP Negeri 2 Turi. Siswinya yang beragam Islam diwajibkan memakai jilbab.

"Benar, hanya terjadi di SMP Negeri 2 Turi beberapa waktu lalu. Tidak ada hubungannya wajib jilbab dengan akreditasi," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online