Disdikpora DIY Susun SOP Pencegahan Kekerasan di Sekolah, Ditarget Rampung 3 Bulan
Disdikpora DIY menyusun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. SOP ditargetkan rampung dalam tiga bulan.
Aturan SMPN 2 Turi soal wajib jilbab. - Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, SLEMAN — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman melakukan beberapa upaya untuk pencegahan terjadinya kasus pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.
Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto mengatakan seragam sekolah akan selalu berpedoman pada aturan yang ada. Di mana, penggunaan seragam akan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam SD dan SMP.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda). Peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik berhak memilih antara tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang, dan Pemda serta sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan dan melarang.
"[jika masih ditemukan pemaksaan] akan dipanggil kepala sekolahnya, dibreafing, dan dibina," ucapnya Senin (8/8/2022).
Khusus di Sleman temuan aturan wajib jilbab baru di SMP Negeri 2 Turi. Siswinya yang beragam Islam diwajibkan memakai jilbab.
"Benar, hanya terjadi di SMP Negeri 2 Turi beberapa waktu lalu. Tidak ada hubungannya wajib jilbab dengan akreditasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora DIY menyusun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. SOP ditargetkan rampung dalam tiga bulan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.