Advertisement
Ini Upaya Disdik Sleman Cegah Adanya Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman melakukan beberapa upaya untuk pencegahan terjadinya kasus pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.
Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto mengatakan seragam sekolah akan selalu berpedoman pada aturan yang ada. Di mana, penggunaan seragam akan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam SD dan SMP.
Advertisement
Dalam SKB 3 Menteri tersebut mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda). Peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik berhak memilih antara tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang, dan Pemda serta sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan dan melarang.
"[jika masih ditemukan pemaksaan] akan dipanggil kepala sekolahnya, dibreafing, dan dibina," ucapnya Senin (8/8/2022).
Khusus di Sleman temuan aturan wajib jilbab baru di SMP Negeri 2 Turi. Siswinya yang beragam Islam diwajibkan memakai jilbab.
"Benar, hanya terjadi di SMP Negeri 2 Turi beberapa waktu lalu. Tidak ada hubungannya wajib jilbab dengan akreditasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
- PLS Harus Edukatif dan Menyenangkan, Tak Boleh Ada Kekerasan dan Perpeloncoan
- Sarasehan Hari Jadi ke-194, Bupati Singgung Bantul Masuk 4 Besar Kabupaten Paling Maju Versi BRIN
- Sempat Tertahan di Taiwan, Jasad PMI Asal Paliyan Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Gunungkidul
Advertisement
Advertisement