Sultan Tak Mau Ada Perayaan Berlebihan Saat Dirinya Dilantik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X berharap tidak ada perayaan berlebihan saat dirinya kembali dilantik untuk memimpin DIY Periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022.
"Jangan sampai nanti seperti kemewahan yang terjadi, saya minta itu dihindari," ujar Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027 melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (9/8/2022).
Advertisement
Ia mengatakan tidak dapat mencegah apabila ada masyarakat yang berinisiatif menggelar perayaan sebagai ungkapan kegembiraan atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027.
"Itu terserah masyarakat sendiri tapi harapan saya bukan saat ini, tapi nanti tanggal 10 Oktober 2022," ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.
Namun demikian, mengingat pandemi COVID-19 belum usai dan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, Sultan berharap perayaan atau tasyakuran dapat digelar secara sederhana,
"Saya berharap kesederhanaan dalam perayaan itu penting," ucap Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Selasa (9/8) kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027.
BACA JUGA: Kapolri Sebut Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Habisi Brigadir J
Penetapan itu dihadiri Sultan HB X, Paku Alam X, para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.
Sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
Setelah ditetapkan, DPRD DIY langsung mengirim surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri untuk melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022.
Tanggal pelantikan itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY untuk Periode 2017-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement