Advertisement
Dewan Minta Penarikan Retribusi Wisata di Bantul Ditangani Swasta Bukan Pemkab

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mengusulkan agar penarikan retribusi wisata di wilayah ini dikelola oleh pihak ketiga agar lebih maksimal, bukan dikelola oleh Dinas Pariwisata. Saat ini pengelolaan retribusi masih dipegang oleh Dinas Pariwisata Bantul.
“Dinas Pariwisata itu sebenarnya tupoksinya [tugas pokok dan fungsi] bukan menarik retribusi tapi pengembangan destinasi wisata,” kata Sekretaris Komisi B yang membidangi pariwisata, Arif Haryanto, saat dihubungi Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Arif mengatakan wacana pengelolaan retribusi oleh pihak ketiga sudah muncul sejak beberapa waktu lalu, bahkan sudah melakukan studi banding ke berbagai daerah yang sudah menerapkan pengelolaan retribusi wisata dipegang oleh pihak ketiga. Hanya pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bantul masih membahasnya sehingga belum bisa diputuskan.
Lebih lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan pengelolaan retribusi wisata melalui pihak ketiga bisa pemerintah kalurahan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), atau bisa swasta.
Pembahasan soal pengelolaan retribusi wisata ini dilakukan karena ada kemungkinan pemungutan pajak dan retribusi itu disatukan. Tidak seperti sekarang sendiri-sendiri, penarikan pajak oleh organisasi pemerintah daerah (OPD) sendiri dan penarikan retribusi oleh OPD sendiri sehingga perda untuk menaunginya pun sendiri-sendiri.
Pada 2023 mendatang, kata Arif, kemungkinan ada pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sehingga perlu ada perda baru untuk menaunginya, “Misalnya ada dinas khusus yang menarik retribusi dan pajak. Kalau sekarang kan masih sendiri-sendiri di masing-masing OPD juga ada penarikan retribusi dan pajak, ada di Dinas Pariwisata dan ada di Dinas Pertanian,” paparnya.
BACA JUGA: Kasus Jilbab SMAN 1 Banguntapan: Guru Minta Maaf ke Orangtua Siswa
Namun demikian secara pribadi Arif mendukung jika pengelolaan retribusi dikelola oleh pihak ketiga baik pemerintah desa maupun swasta. Terkait pemungutan retribusi oleh pemerintah kalurahan ini juga pernah disampaikan oleh Pemerintah Desa Parangtritis. Lurah setempat, Topo mengusulkan penarikan retribusi di TPR Parangtritis dikelola oleh BUMKal Parangtritis utamanya di malam hari untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu kan TPR Parangtritis kalau malam tidak dijaga kecuali momen-momen tertentu seperti libur 1 Suro kemarin [baru dijaga]. Nah itu kan tidak maksimal, maka akan kita manfaatkan dan kita berikan pengelolaannya kepada BUMKal,” kata Topo, awal Agustus lalu.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, sebelumnya juga mengatakan usulan dari Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk mengelola TPR Parangtritis pada malam hari masih dalam pembahasan di tingkat Pemkab Bantul, “Kita perlu mengkaji dulu, jadi prinsip Pemkab Bantul sudah merespons, hari ini kita rapat untuk mendiskusikan terkait draft rencana kerjasama [dengan Pemerintah Kalurahan Parangtritis] seperti apa,” katanya.
Pihaknya sudah mendapat mandat dari bupati Bantul untuk menyusun roadmap terlebih dahulu terkait kerja sama pengelolaan TPR Parangtritis tersebut. Namun secara prinsip, kata dia, rencana kerja sama pengelolaan TPR Parangtritis tersebut memungkinkan dilakukan. Namun dari aspek risiko, perhitungan bagi hasil, atau cara dan sebagainya masih dalam perhitungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Srandakan Bantul Tangkap Pencuri Sepeda Motor
- Polda DIY Catat Titik Arus Balik Tertinggi ada di Tempel
- Lurah di Gunungkidul Wajib Bikin LHKPN ke KPK
- Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
Advertisement
Advertisement