Dewan Minta Penarikan Retribusi Wisata di Bantul Ditangani Swasta Bukan Pemkab
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mengusulkan agar penarikan retribusi wisata di wilayah ini dikelola oleh pihak ketiga agar lebih maksimal, bukan dikelola oleh Dinas Pariwisata. Saat ini pengelolaan retribusi masih dipegang oleh Dinas Pariwisata Bantul.
“Dinas Pariwisata itu sebenarnya tupoksinya [tugas pokok dan fungsi] bukan menarik retribusi tapi pengembangan destinasi wisata,” kata Sekretaris Komisi B yang membidangi pariwisata, Arif Haryanto, saat dihubungi Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Arif mengatakan wacana pengelolaan retribusi oleh pihak ketiga sudah muncul sejak beberapa waktu lalu, bahkan sudah melakukan studi banding ke berbagai daerah yang sudah menerapkan pengelolaan retribusi wisata dipegang oleh pihak ketiga. Hanya pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bantul masih membahasnya sehingga belum bisa diputuskan.
Lebih lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan pengelolaan retribusi wisata melalui pihak ketiga bisa pemerintah kalurahan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), atau bisa swasta.
Pembahasan soal pengelolaan retribusi wisata ini dilakukan karena ada kemungkinan pemungutan pajak dan retribusi itu disatukan. Tidak seperti sekarang sendiri-sendiri, penarikan pajak oleh organisasi pemerintah daerah (OPD) sendiri dan penarikan retribusi oleh OPD sendiri sehingga perda untuk menaunginya pun sendiri-sendiri.
Pada 2023 mendatang, kata Arif, kemungkinan ada pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sehingga perlu ada perda baru untuk menaunginya, “Misalnya ada dinas khusus yang menarik retribusi dan pajak. Kalau sekarang kan masih sendiri-sendiri di masing-masing OPD juga ada penarikan retribusi dan pajak, ada di Dinas Pariwisata dan ada di Dinas Pertanian,” paparnya.
BACA JUGA: Kasus Jilbab SMAN 1 Banguntapan: Guru Minta Maaf ke Orangtua Siswa
Namun demikian secara pribadi Arif mendukung jika pengelolaan retribusi dikelola oleh pihak ketiga baik pemerintah desa maupun swasta. Terkait pemungutan retribusi oleh pemerintah kalurahan ini juga pernah disampaikan oleh Pemerintah Desa Parangtritis. Lurah setempat, Topo mengusulkan penarikan retribusi di TPR Parangtritis dikelola oleh BUMKal Parangtritis utamanya di malam hari untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu kan TPR Parangtritis kalau malam tidak dijaga kecuali momen-momen tertentu seperti libur 1 Suro kemarin [baru dijaga]. Nah itu kan tidak maksimal, maka akan kita manfaatkan dan kita berikan pengelolaannya kepada BUMKal,” kata Topo, awal Agustus lalu.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, sebelumnya juga mengatakan usulan dari Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk mengelola TPR Parangtritis pada malam hari masih dalam pembahasan di tingkat Pemkab Bantul, “Kita perlu mengkaji dulu, jadi prinsip Pemkab Bantul sudah merespons, hari ini kita rapat untuk mendiskusikan terkait draft rencana kerjasama [dengan Pemerintah Kalurahan Parangtritis] seperti apa,” katanya.
Pihaknya sudah mendapat mandat dari bupati Bantul untuk menyusun roadmap terlebih dahulu terkait kerja sama pengelolaan TPR Parangtritis tersebut. Namun secara prinsip, kata dia, rencana kerja sama pengelolaan TPR Parangtritis tersebut memungkinkan dilakukan. Namun dari aspek risiko, perhitungan bagi hasil, atau cara dan sebagainya masih dalam perhitungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Sabtu 14 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 14 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
- Jadwal dan Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Sabtu 14 Desember 2024
- DIY Dinilai Jadi Daerah Potensial Mendatangkan Wisatawan ke Malaysia
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo, Sabtu 14 Desember 2024
Advertisement
Advertisement