Kasus Jilbab SMAN 1 Banguntapan: Guru Minta Maaf ke Orangtua Siswa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY menyatakan pihak guru sudah meminta maaf kepada orang tua siswa terkait dengan kasus pemaksaan jilbab SMAN 1 Banguntapan. Kasus tersebut diharapkan sudah selesai agar para siswa dan guru di sekolah tersebut bisa menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan tenang.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan kedua belah pihak sudah berdamai. Para guru atau pihak sekolah sudah meminta maaf terkait persoalan itu kepada orang tua siswa. Dengan demikian keduanya menganggap kasus itu telah selesai dan harapannya tidak berlarut-larut.
Advertisement
"Mereka bertemu dan bermaafan terkait dengan permasalahan yang dialami. Artinya mereka sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan kekeluargaan, dalam konteks permasalahan itu keduanya menganggap sudah selesai. Tetapi terkait proses temuan data pelanggaran disiplin tetap berjalan," katanya dalam konferensi pers di Aula Disdikpora DIY
Berkaitan dengan status Pendidikan siswa tersebut, lanjutnya, diberikan kesempatan sesuai keinginan. Meski KPAI dan orang tua menyarankan agar pindah sekolah, namun Didik berharap agar siswa tetap bisa bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. "Namun permintaan dari KPAI dan orangtua untuk bersekolah di tempat lain. Kami mencoba memfasilitasinya," ujarnya.
Baca juga: Kasus SMAN 1 Banguntapan, ORI Sebut Siswi Muslim Tak Bisa Pilih Seragam Tanpa Jilbab
Ia menambahkan tim dari Disdikpora DIY telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada sekolah dan guru. Dari pemeriksaan tersebut diterbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas kepala sekolah dan guru untuk menjaga proses KBM berjalan dan yang bersangkutan bisa konsentrasi.
Saat ini, tim sudah memperoleh data dan fakta serta telah ditemukan dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Hari ini akan dikirim ke BKD untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai tersebut. "Terkait disiplin satgas pembinaan disiplin pegawai BKD akan mempelajari rekomendasi hukuman yang akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Terkait sanksi yang memungkinkan diberikan kepada pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan Satgas BKD DIY. Adapun bentuk sanksi 94/2021 paling ringan dari teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, selain itu hingga penundaan gaji berkala setahun. Menurutnya salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah terkait penjualan seragam yang di dalamnya ada paket jilbab. Sehingga membuat siswa tidak memiliki pilihan lain.
"Kami hanya menyerahkan hasil ke BKD nanti biar sana yang menilai kira-kira sanksinya apa," ujarnya
Mantan Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto menyatakan siap diberikan sanksi dari dinas. "Kalau itu saya serahkan ke Dinas, karena Dinas kan bapak kami, kami percaya," ujarnya di Kantor Disdikpora DIY.
Agung berharap hirup pikuk kasus tersebut segera terselesaikan sehingga guru dan siswa bisa tenang mengikuti KBM. "Sekolah kami ingin tenang belajar, anaknya tenang belajar, bapak Ibu guru tenang belajar itu saja. Kami sudah berbaikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement