Advertisement

Ratusan Napi di Gunungkidul Mendapatkan Remisi Kemerdekaan

David Kurniawan
Rabu, 17 Agustus 2022 - 12:27 WIB
Jumali
Ratusan Napi di Gunungkidul Mendapatkan Remisi Kemerdekaan Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya 195 narapidana di Gunungkidul mendapatkan remisi kemerdekaan, Rabu (17/8/2022).

Jumlah ini merupakan akumulasi napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonosari, Lapas Perempuan Yogyakarta Kelas IIB Yogyakarta serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta.

Advertisement

Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Tegus Suroso mengatakan, penyerahan remisi dilakukan secara bersama-sama dengan Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, saat upaya peringatan HUT ke-77 RI.

Ia menjelaskan, di LPKA ada 21 warga binaan. Meski demikian, tidak semua anak mendapatkan karena yang mendapatkan remisi hanya delapan orang.

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Jadi, yang belum memenuhi syarat seperti baru menjalani hukuman tiga bulan, maka belum bisa mendapatkan remisi,” kata Teguh, Rabu (17/8/2022) siang.

Menurut dia, remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan dan paling banyak mendapatkan pengurangan hukuman selama tiga bulan.

“Surat Keputusan remisi sudah diberikan kepada masing-masing warga binaan,” katanya.

Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Marjiyanto mengatakan, total ada 94 napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Untuk pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga paling banyak enam bulan.

Menurutnya, ada empat napi dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan SK remisi.

“Bisa langsung bebas karena empat orang ini sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis dari pengadilan,” katanya.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan ada 93 penghuni lapas perempuan mendapatkan remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, ada satu napi yang langsung bebas.

“Sisanya masih sebatas pengurangan masa hukuman,” katanya.

Ade menjelaskan, pemberian remisi kemerdekaan merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun pada saat peringatan HUT RI setiap 17 Agustus. Kebijakan pemberian pengurangan masa hukuman juga dilakukan saat perayaan hari besar keagamanan seperti Idulfiri, natal dan lainnya.

“Jadi memang rutin ada program. Bahkan selama pandemic juga ada program asimilasi rumah, tapi untuk mendapatkannya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement