Molor! Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilelang Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul — Proses pembangunan gedung DPRD Gunungkidul dipastikan mundur. Pasalnya, penunjukan rekanan pemenang tender harus melalui proses lelang ulang menyusul kegagalan saat proses lelang pertama lalu.
Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Nanang Irwanto mengatakan, lelang untuk mencari rekanan yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD sudah dilaksankaan mulai Juli lalu, tetapi pada saat pengumuman di awal Agustus ini dinyatakan gagal. Oleh karenanya dilakukan lelang ulang untuk mencari rekanan yang akan mengerjakan.
Advertisement
“Otomatis ini berpengaruh terhadap pembangunan karena terminya mundur lagi dari jadwal yang telah ditentukan,” kata Nanang, Kamis (18/8/2022).
BACA JUGA: Musim Hujan Tahun Ini Turun Lebih Cepat, Petani Gunungkidul Diminta Bersiap-siap
Menurut dia, tahap lelang yang kedua kalinya sudah dibuka sejak 12 Agustus lalu. Adapun proses sekarang dalam tahap pengajuan dokumen untuk peserta lelang. “Untuk persyaratan tetap sama. Hanya dilakukan lelang ulang,” katanya.
Dia berharap proses lelang kedua berjalan dengan lancar sehingga pembangunan bisa segera terlaksana. Pembangunan gedung dewan dialokasikan anggaran sekitar Rp42 miliar.
Rencananya pengerjaan dilaksanakan dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears. Di tahun pertama (2022), pemkab mengalokasikan sebesar Rp12 miliar, sedangkan sisanya Rp30 miliar dialokasikan di 2023. “Hanya sekali lelang untuk menentukan pemenang. Rencananya pengerjaan dilakukan selama 18 bulan,” katanya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Agus Subaryanto mengatakan, lelang pertama pembangunan gedung DPRD ada 18 pendaftar. Meski demikian, pada saat diumumkan tidak ada yang memenuhi persyaratan sehingga harus dilakukan lelang ulang.
“Lelang kedua sudah dimulai dan sekarang tahapannya memasuki tahapan penawaran. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar sehingga pertengahan September sudah bisa tandatangan kontrak dan pegerjaan dapat dilaksanakan,” kata Agus.
Dia menjelasakan, didalam proses lelang ada empat tahapan yang dilalui meliputi adiminstrasi, teknis, penawaran harga dan kualifikasi. Di lelang yang pertama, seluruh pendaftar tidak memenuhi persyaratan. “Ya untuk bisa lolos menjadi pemenang harus memenuhi empat kriteria ini. Kalau tidak ada, maka dinyatakan gagal sehingga harus diulang,” katanya.
Disinggung mengenai kegagalan dalam lelang, Agus mengakui hal yang biasa dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Biasanya hanya hanya dua kali lelang sudah ada pemenangnya. Ini karena saat ada kegagalan lelang pertama ada evaluasi sehingga persyaratan saat lelang kedua lebih dipermudah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement