Cegah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Forum Rektor Berikan Tiga Rekomendasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Forum Rektor Indonesia (FRI) mengeluarkan tiga rekomendasi untuk mencegah suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri seperti yang menjerat Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani.
Ketua FRI Panut Mulyono mengatakan jika dugaan suap ini terbukti benar, rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan akan tercederai. Akan tetapi FRI meminta agar kasus ini tidak digeneralisasi.
BACA JUGA: Ini Upaya UGM dan UNY Cegah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dia tak ingin masyarakat menyimpulkan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh perguruan tinggi negeri (PTN) sarat dengan korupsi. FRI memberikan tiga rekomendasi untuk mencegah praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru. Pertama, pemimpin perguruan tinggi didorong untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri.
"Guna menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif," ucapnya, Selasa (23/8/2022).
Kedua, para pemimpin perguruan tinggi diajak untuk menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik. Terakhir para pemimpin perguruan tinggi didorong untuk menjaga rasa kebersamaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dia menjelaskan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri merupakan salah satu bentuk diskresi dari rektor PTN. Dasarnya adalah implementasi kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.
"Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri adalah Pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.6/2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri," jelasnya.
Biaya pendidikan melalui seleksi jalur mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) ataupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Kantor Rektorat Unila
Akan tetapi, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas dan transparan. Dana yang diperoleh diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemajuan pendidikan, tidak untuk pribadi, apalagi keuntungan pemimpin PTN.
"Sumbangan lainnya di luar uang kuliah tunggal [UKT] dalam seleksi mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Awas Kecele! 5 Kantor Pelayanan di Boyolali Masih Tutup Hari Ini, Cek Daftarnya
- 2.000-an Siswa SIT Az-Zahra Sragen Semarakkan Tarhib Ramadan Akbar 1444 H
- Banyak yang Masih Bingung, Ini Lo Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut NU
- Ramadan Wajib Aman dan Tertib, Polres Klaten Gencarkan Patroli di Malam Hari
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Ramadan, Polda DIY Bagikan Paket Sembako untuk Buruh
- Pusat Kedokteran Tropis UGM Kembangkan Aplikasi TOMO untuk Pengobatan Pasien TB yang Resisten Obat
- Harga Sembako Mulai Naik, Sleman Siapkan Pasar Murah di 17 Kecamatan
- Motif Pelaku Mutilasi Sleman Karena Terlilit Pinjol
- Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp298,8 Miliar untuk Pengentasan Kemiskinan
Advertisement