Advertisement

Kapan Pengadaan Lahan Tambahan untuk Tol Jogja di Selokan Mataram? Ini Jawaban BPN

Abdul Hamied Razak
Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:27 WIB
Bhekti Suryani
Kapan Pengadaan Lahan Tambahan untuk Tol Jogja di Selokan Mataram? Ini Jawaban BPN Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito menyatakan lembaganya masih menunggu rencana pembebasan lahan tambahan untuk proyek tol seksi 2 Jalan Tol Jogja Solo yang ada di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

"Sudah ada informasi dari PPK [pejabat pembuat komitmen] untuk Maguwoharjo agar dilakukan proses identifikasi dan validasi data. Rencana tahun ini, kami masih menunggu surat permintaan dari PPK," katanya, Rabu (24/8/2022).

Advertisement

Disinggung soal penambahan lahan 18,8 hektare di atas Selokan Mataram untuk jalan Tol Jogja Bawen, Suwito mengatakan, BPN masih menunggu permintaan dari Pemda DIY dan Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jogja-Solo. Saat ini, berdasarkan informasi yang ia terima Pemda DIY dan Satker sedang menyiapkan tim persiapan pengadaan lahan terkait hal itu.

"Kalau sudah ada permintaan dari Pemda atau PPK tentu kami akan melakukan tahapan pengadaan. Yang dibentuk Pemda itu tim persiapan yang hasilnya diserahkan kepada BPN untuk dibentuk tim pengadaan," kata Suwito.

Dia menjelaskan, tim pengadaan lahan yang akan dibentuk BPN akan bekerja kembali sejak awal. Mulai pembentukan Satgas A dan Satgas B, proses identifikasi dan validasi lahan, penilaian dari tim appraisal, musyawarah warga hingga proses pembayaran tanah terdampak. "Ya jadinya dilakukan sejak dari awal lagi [untuk tambahan lahan di atas Selokan Mataram]," katanya.

Selama ini, katanya, proses pembebasan lahan jalan tol di DIY baik Jogja Solo maupun Jogja Bawen tidak mengalami kendala. Meskipun ada sengketa atau pengajuan keberatan, jumlahnya tidak signifikan hanya satu dua kasus. "Hampir semua menyetujui dan menerima UGR yang disalurkan. Kalau soal pengajuan keberatan ke pengadilan ya kalau ada keputusan kami lakukan konsinyasi," katanya.

Selain itu, katanya, pembebasan lahan yang belum selesai terkait dengan tanah karakteristik khusus. Seperti tanah kas desa, wakaf dan cagar budaya. Semuanya masih berproses karena belum selesai pengurusan izinnya. "Kalau proses perizinannya selesai tentu penyaluran UGR akan kami lakukan," katanya.

BACA JUGA: Penganiayaan di Sekitar Asrama Papua Makan Korban Jiwa, Sultan Angkat Bicara

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Sleman, Suprapto mengungkapkan untuk tanah wakaf yang terdampak jalan tol Jogja Bawen terdapat empat bidang. Dua bidang milik perseorangan berada di di Tirtoadi, Mlati dan dua bidang lainnya berada di Margokaton (Seyegan) merupakan milik lembaga (NU).

"Dua tanah wakaf di Tirtoadi itu berupa masjid dan musala. Adapun di Margokaton, kalau di Susukan 2 merupakan tanah wakaf produktif berupa sawah sedangkan di Bedikan berupa musala," jelas Suprapto.

Keempat bidang tersebut, lanjut Suprapto, oleh tim appraisal tol Jogja Bawen sudah dinilai harganya. Pihaknya hanya menunggu hasil tim penilai untuk tanah pengganti wakaf. "Nah saat ini, kami masih menunggu pembentukan tim penilai untuk lahan pengganti tanah wakaf tersebut dari PPK. Sampai saat ini belum dibentuk. Sebab hasil penilaian dari tanah pengganti tersebut menjadi salah satu syarat untuk proses rekomendasi," katanya.

Rekomendasi tersebut kemudian diajukan ke Badan Wakaf Indonesia di Kanwil Kemenag DIY untuk proses izinnya. Adapun wujud tanah wakaf pengganti, disepakati minimal sama nilainya dengan UGR yang diterima. "Titik tekannya pada nilainya, kalau nanti hasilnya lebih luas tidak masalah. Tapi kami masih menunggu penilaian dari tim penilai tanah pengganti itu," ujarnya.

Sementara itu, Direkrut Utama PT Jasamarga Jogja-Bawen (JJB) Dwi Winarso mengakui jika progres pembebasan lahan untuk tanah karakteristik khusus seperti tanah kas desa, tanah wakaf dan tanah cagar budaya membutuhkan proses lebih lama. "Prosesnya, saat ini terus berjalan. TKD, wakaf itu perlu proses untuk dilakukan pembebasan. Sampai sekarang kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.

Adapun Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno hingga berita ini diturunkan belum menanggapi terkait kendala yang dihadapi Pemda untuk pelepasan tanah kas desa serta sultan grund.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement