Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Menguat, Ini Kata Pakar UGM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wacana amandemen UUD 1945 kembali menguat akhir-akhir ini karena dinilai harus disesuaikan dengan konteks kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.
Peneliti Pusat Studi Pancasila UGM Sindung Tjahyadi menyatakan jika setiap pasal yang lahir dalam Undang-Undang Dasar menyesuaikan dengan konteks sosial politik di era saat itu. Oleh karena itu jika ditilik pasal per pasal maka saling berkait dan gagasan itu muncul secara menyeluruh. Ada proses politik yang melatarbelakangi amandemen maupun pembentukan suatu undang-undang. Sindung menilai sah-sah saja ketika kajian terhadap undang-undang itu dilakukan.
"Ada proses politik saat itu, ada kekhawatiran banyak orang, bahwa reformasi belok arah, sejak 2003 setiap tahun meluruskan jalan reformasi. Mulai 2008 diubah jadi Kongres Pancasila, memang tetap konteks tidak bisa pasal per pasal, saya kira harus ada kajian khusus, tidak hanya persoalan masa kini tapi juga ke depan. Pemilu saja muncul wacana apakah perlu perwakilan atau tidak tetapi ini perlu kajian serius," katanya dalam diskusi Sudahkah Pancasila Menjiwai Batang Tubuh UUD 1945 di Fakultas Filsafat UGM, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Rayakan Usia ke-30 Tahun, Sailormoon Dipamerkan di Museum Jepang
Dosen Fakultas Filsafat UGM ini mengakui setiap kekuasan memiliki tafsir yang berbeda pada sila Pancasila dan Undang-undang 1945. Akan tetapi negara harus memiliki fatwa terkait tafsir tersebut sebagai pegangan utama dari elemen masyarakat. "Meski pun pasti akan ada masyarakat yang memiliki tafsir berbeda. Justru negara harus mengkompilasi tafsir berbeda ini sebagai masukan," katanya.
Direktur Institut Filsafat Pancasila Yoseph Umarhadi menilai berdasarkan kajian ilmiah secara teori cukup mendesak penelitian pengkajian terkait amandemen UUD 1945. Apalagi undang-undang tersebut dibuat dalam konteks 20 tahun lalu atau sekitar 2003 silam di mana perkembangan zaman dan kehidupan manusia baik antarbangsa maupun dinamika politik sudah berubah. Sehingga perlu meminta bantuan ahli untuk bersama mencermati terkait amandemen, karena konstitusi ini menjadi aturan yang sangat dasar.
"Jangan sampai konstitusi ini tersandera oleh suatu kepentingan elite. Ada tiga tantangan utama munculnya ideologi sempit berbau agamis, elite politik menyandera nilai dasar untuk kepentingannya dan ketiga tantangan terhadap upaya penanganan Kemiskinan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Konsultasi Publik Tol Jogja YIA di Kulonprogo Dirilis Awal April, Butuh Lahan 3 Juta Meter Persegi
- Lima Bidang Tanah Kasultanan Jogja Diklaim Milik Keturunan Sultan HB VIII
- Tanggapi Perang Sarung, Begini Respons Bupati Sleman
- Belasan Kilogram Bubuk Mercon Dibakar dan Dimusnahkan
- Berbekal CCTV, Polisi Tangkap Maling Motor di Srandakan
Advertisement