Advertisement
Pemilu 2024, Honor PPK hingga Hansip di Bantul Naik Lumayan Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan ada kenaikan honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024. Honor panitia pengawas tingkat kecamatan atau PPK hingga petugas keamanan tempat pemungutan suara (TPS) atau hansip akan naik.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan kepastian naiknya honor bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 tersebut sudah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tertanggal 5 Agustus lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Perampok Todongkan Pistol di Tamantirto Bantul, Gasak Uang dan Motor
Dalam surat tersebut diatur kenaikan honor atau gaji bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, mulai dari PPK, panitia pemungutan suara tingkat kalurahan atau PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hingga petugas perlindungan masyarakat (linmas) atau hansip.
“Honor badan ad hoc penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, sampai KPPS dan pantarlih ada kenaikan di Pemilu 2024, termasuk petugas keamanan TPS. Kenaikannya cukup signifikan,” kata Didik, saat dihubungi Senin (29/8/2022).
Didik memaparkan kenaikan honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Ketua PPK Rp2,5 juta. Sementara pada Pemilu 2019 lalu ketua PPK hanya Rp1,8 juta. Anggota PPK Rp2,2 juta, naik dari sebelumnya Rp1,6 juta.
Sementara PPS untuk ketua Rp1,5 juta, naik dari sebelumnya Rp900.000. Anggota PPS Rp1,3 juta, naik dari sebelumnya Rp850.000. “Kenaikan cukup signifikan ada di KPPS untuk ketua RP1,2 juta dari sebelumnya Rp550.000, naik hampir Rp700.000,” katanya. Sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta, naik dari sebelumnya Rp500.000.
BACA JUGA: Polisi Sebut Pengeroyok Suporter PSS Sleman Hingga Meninggal Terkait dengan Suporter PSIM Jogja
Adapun untuk pengamanan TPS atau linmas honornya Rp700.000, naik dari sebelumnya Rp500.000. Selain ada kenaikan honor, Didik memastikan badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 juga akan mendapat asuransi. Berdasarkan Permenkeu, santunan untuk meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,2 juta.
“Ada juga biaya pemakaman untuk yang meninggal dunia sebesar Rp10 juta per orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement