Bangunan Sempadan Kali Code di Brontokusuman Digusur
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Penertiban bangunan yang berdiri di sempadan Kali Code diterima oleh warga terdampak. Sosialisasi lanjutan penertiban akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) pada Rabu (31/8/2022).
Salah satu warga terdampak penertiban tersebut adalah Jumi, 62, penjual angkringan di sempadan Kali Code. “Katanya mau dibuat taman di sini, saya dukung-dukung saja itu program bagus,” katanya, Selasa (30/8/2022).
Advertisement
Jumi yang sudah berjualan angkringan di sempadan Kali Code sejak 2006 tersebut merasa tak berhak untuk menolak rencana pembangunan taman tersebut. “Kalau ditolak juga enggak bisa, ini kan memang tanah milik perairan [BBWSSO],” jelasnya.
Rencananya, penertiban menyasar 200 meter sempadan Kali Code dari Jalan Supeno, Kelurahan Brontokusuman. “Total yang menggunakan tanah ini sekitar lebih delapan orang, itu yang terdampak,” ujarnya.
BACA JUGA: Meski Kesal Fans PSS Tewas Dikeroyok, Sultan HB X Mengaku Susah Membekukan Suporter Bola
Jumi yang juga warga Kelurahan Brontokusuman menyebut rencana penertiban sudah sejak lama tapi tak kunjung terealisasi. “Terakhir sosialisasi itu awal tahun ini, terus kemarin dapat undangan lagi dari BBWSO untuk sosialisasi di Kemantren Mergangsang,” jelasnya.
Dalam surat undangan sosialisasi yang ditunjukan Jumi ada beberapa orang yang diundang selain warga terdampak. “Kalau jadi digusur saya enggak masalah karena masih bisa jualan dekat rumah situ,” kata dia sambil menunjuk rumah yang hanya berjarak kurang dari 100 meter dari tempatnya berjualan angkringan.
Penertiban sempadan Kali Code, menurut Jumi, tidak boleh tebang pilih. “Kalau mau penertiban yang sekalian semuanya saja jangan hanya yang mengganggu pandangan saja yang berjarak 200 meter dari jalan raya,” katanya.
Jumi juga menyebut ada penolakan dari warga terdampak lain. “Ada warga yang menolak juga, tapi itukan keputusannya dia sendiri,” jelasnya.
Saat coba dikonfirmasi ke warga tersebut ternyata sedang tidak di warungnya yang berada di sepadan Kali Code maupun rumahnya.
Lurah Brontokusuman Maryanto saat dikonfirmasi terkait penertiban tersebut menyebut tak memiliki kewenangan. “Itu langsung dari BBWSO dan Kemantren Mergangsang,” jelasnya.
Maryanto juga mendapat undangan sosialisasi. “Prinsipnya saya mengikuti arahan dari atas (Pemkot Jogja),” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
- Kapanewon Gamping Sleman Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
Advertisement
Advertisement