Advertisement

Bangunan Sempadan Kali Code di Brontokusuman Digusur

Triyo Handoko
Rabu, 31 Agustus 2022 - 06:37 WIB
Arief Junianto
Bangunan Sempadan Kali Code di Brontokusuman Digusur Bangunan yang berdiri di sempadan Kali Code akan ditertibkan BBWSSO. Foto diambil pada Selasa (30/8/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Penertiban bangunan yang berdiri di sempadan Kali Code diterima oleh warga terdampak. Sosialisasi lanjutan penertiban akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) pada Rabu (31/8/2022).

Salah satu warga terdampak penertiban tersebut adalah Jumi, 62, penjual angkringan di sempadan Kali Code. “Katanya mau dibuat taman di sini, saya dukung-dukung saja itu program bagus,” katanya, Selasa (30/8/2022). 

Advertisement

Jumi yang sudah berjualan angkringan di sempadan Kali Code sejak 2006 tersebut merasa tak berhak untuk menolak rencana pembangunan taman tersebut. “Kalau ditolak juga enggak bisa, ini kan memang tanah milik perairan [BBWSSO],” jelasnya.

Rencananya, penertiban menyasar 200 meter sempadan Kali Code dari Jalan Supeno, Kelurahan Brontokusuman. “Total yang menggunakan tanah ini sekitar lebih delapan orang, itu yang terdampak,” ujarnya.

BACA JUGA: Meski Kesal Fans PSS Tewas Dikeroyok, Sultan HB X Mengaku Susah Membekukan Suporter Bola

Jumi yang juga warga Kelurahan Brontokusuman menyebut rencana penertiban sudah sejak lama tapi tak kunjung terealisasi. “Terakhir sosialisasi itu awal tahun ini, terus kemarin dapat undangan lagi dari BBWSO untuk sosialisasi di Kemantren Mergangsang,” jelasnya.

Dalam surat undangan sosialisasi yang ditunjukan Jumi ada beberapa orang yang diundang selain warga terdampak. “Kalau jadi digusur saya enggak masalah karena masih bisa jualan dekat rumah situ,” kata dia sambil menunjuk rumah yang hanya berjarak kurang dari 100 meter dari tempatnya berjualan angkringan.

Penertiban sempadan Kali Code, menurut Jumi, tidak boleh tebang pilih. “Kalau mau penertiban yang sekalian semuanya saja jangan hanya yang mengganggu pandangan saja yang berjarak 200 meter dari jalan raya,” katanya.

Jumi juga menyebut ada penolakan dari warga terdampak lain. “Ada warga yang menolak juga, tapi itukan keputusannya dia sendiri,” jelasnya.

Saat coba dikonfirmasi ke warga tersebut ternyata sedang tidak di warungnya yang berada di sepadan Kali Code maupun rumahnya.

Lurah Brontokusuman Maryanto saat dikonfirmasi terkait penertiban tersebut menyebut tak memiliki kewenangan. “Itu langsung dari BBWSO dan Kemantren Mergangsang,” jelasnya.

Maryanto juga mendapat undangan sosialisasi. “Prinsipnya saya mengikuti arahan dari atas (Pemkot Jogja),” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement