Ahli Waris Makam di Wirobrajan Didorong Registrasi Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja menerbitkan Surat Edaran Nomor 503/167 tentang Registrasi Perizinan Pemakaman dan Penutupan Sementara Pemakaman Baru TPU Pracimalaya Kemantren Wirobrajan, untuk menertibkan warga masyarakat (ahli waris) dalam pembayaran retribusi izin penggunaan tanah di TPU itu.
Mantri Pamong Praja Wirobrajan, Sarwanto, mengungkapkan kebijakan ini diambil mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum bahwa penggunaan tanah pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Jogja wajib memiliki izin.
Advertisement
"Yang melatarbelakangi dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah karena saat ini lahan makam di TPU Pracimalaya sudah penuh, selain itu ada makam yang belum memiliki izin, serta ada makam yang memiliki izin namun sudah habis masa berlakunya,” kata Sarwanto, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Banyak Pasangan Pilih Senggama Terputus, Pemkot Jogja Perluas Program Kepesertaan KB
Proses pelayanan perizinan pemakaman TPU Pracimalaya ini dikelola oleh Kemantren Wirobrajan. Bagi warga masyarakat (ahli waris) yang mempunyai keluarga/saudara/kerabat yang dimakamkan di TPU Pracimalaya, baik yang belum memiliki izin maupun sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku, wajib melakukan registrasi perizinan pemakaman di Kantor Kemantren Wirobrajan mulai 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022 dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
"Selain pembayaran tunai di Bank BPD DIY, sekarang warga masyarakat (ahli waris) yang akan membayar retribusi makam juga sudah dapat dilakukan secara online melalui QRIS sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien," katanya.
Sarwanto berharap bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan menghimbau kepada warga masyarakat di wilayah kemantren Wirobrajan baik yang belum memiliki izin maupun sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku, agar segera datang ke Kantor Kemantren Wirobrajan untuk mengurus registrasi perizinan pemakaman.
“Jangan sampai makam keluarga/saudara/kerabat Anda dialihkan kepada pemohon izin yang lain,” pungkasnya.
BACA JUGA: Panggung Rakyat Gebyar Satu Dasawarsa UUK DIY, Upaya Memelihara Sejarah Keistimewaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dirjen Bea Cukai Askolani Dipanggil KPK Terkait dengan Perkara Mantan Bupati Kutai Kertanegara
Advertisement
Nikmati Pergantian Tahun di Borobudur, Prambanan, dan TMII, ada Raisa hingga Meditasi Massal
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Tepi Tebing di Semin Gunungkidul Ambrol, 2 Rumah Terancam
- Reduksi Volume Hujan di Daratan Saat Libur Akhir Tahun, Menko Pratikno: Ada Rekayasa Cuaca
- Ini 5 Jenis Kendaraan Angkutan yang Kena Pembatasan Operasional Selama Libur Akhir Tahun
- UMK Kulonprogo 2025 Rp2,35 Juta, Serikat Buruh: Belum Ideal
- Hipertensi dan Stroke Jadi Penyakit Paling Banyak Dilayani di RSPS Bantul
Advertisement
Advertisement