Advertisement
Ahli Waris Makam di Wirobrajan Didorong Registrasi Ulang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja menerbitkan Surat Edaran Nomor 503/167 tentang Registrasi Perizinan Pemakaman dan Penutupan Sementara Pemakaman Baru TPU Pracimalaya Kemantren Wirobrajan, untuk menertibkan warga masyarakat (ahli waris) dalam pembayaran retribusi izin penggunaan tanah di TPU itu.
Mantri Pamong Praja Wirobrajan, Sarwanto, mengungkapkan kebijakan ini diambil mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum bahwa penggunaan tanah pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Jogja wajib memiliki izin.
"Yang melatarbelakangi dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah karena saat ini lahan makam di TPU Pracimalaya sudah penuh, selain itu ada makam yang belum memiliki izin, serta ada makam yang memiliki izin namun sudah habis masa berlakunya,” kata Sarwanto, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Banyak Pasangan Pilih Senggama Terputus, Pemkot Jogja Perluas Program Kepesertaan KB
Proses pelayanan perizinan pemakaman TPU Pracimalaya ini dikelola oleh Kemantren Wirobrajan. Bagi warga masyarakat (ahli waris) yang mempunyai keluarga/saudara/kerabat yang dimakamkan di TPU Pracimalaya, baik yang belum memiliki izin maupun sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku, wajib melakukan registrasi perizinan pemakaman di Kantor Kemantren Wirobrajan mulai 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022 dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
"Selain pembayaran tunai di Bank BPD DIY, sekarang warga masyarakat (ahli waris) yang akan membayar retribusi makam juga sudah dapat dilakukan secara online melalui QRIS sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien," katanya.
Sarwanto berharap bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan menghimbau kepada warga masyarakat di wilayah kemantren Wirobrajan baik yang belum memiliki izin maupun sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku, agar segera datang ke Kantor Kemantren Wirobrajan untuk mengurus registrasi perizinan pemakaman.
“Jangan sampai makam keluarga/saudara/kerabat Anda dialihkan kepada pemohon izin yang lain,” pungkasnya.
BACA JUGA: Panggung Rakyat Gebyar Satu Dasawarsa UUK DIY, Upaya Memelihara Sejarah Keistimewaan
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa
Advertisement
Berita Populer
- Mumpung Akhir Pekan, Cek Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 Mei 2023
- Robinson Bersedia Kembalikan Uang, Korban Jogja Eco Wisata Ajukan 2 Tuntutan
- Cek Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, Sabtu 27 Mei 2023
- Cek Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus Damri, Sabtu 27 Mei 2023
- Cuaca DIY Sepanjang Hari Ini, Cerah dan Menyilaukan
Advertisement
Advertisement