Gelombang Tinggi, 3 Perahu Nelayan Tenggelam Diterjang Ombak
Tiga perahu nelayan Gunungkidul terbalik dalam kurang dari 24 jam. Tujuh nelayan selamat di tengah gelombang yang naik.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Polsek Playen, Gunungkidul menangkap T, warga Desa Bleberan, Playen, Senin (5/9/2022) dini hari. Pelaku ditangkap karena menganiaya seorang warga menggunakan pisau yang diambil dari penjual bakmi di sebuah lokasi bernama Jalur Cinta.
Peristiwa penganiyaan ini bermula saat, pelaku berkendara menggunakan sepeda motor di jalur cinta. Saat akan berbelok ia menyalakan lampu sein, namun arah belok berlawanan dengan lampu isyarat.
Kondisi inilah membuat korban emosi dan langsung meneriaki T. Tak terima diomeli, pelaku langsung mengejar korban sampai di tempat pedagang bakmi.
Tanpa banyak kata, T langsung mengambil pisau milik penjual bakmi yang biasa digunakan untuk memotong ayam dan sayuran sebagai bahan membuat bakmi. Korban terluka di bagian tangan dan sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan sudah menangkap T sebagai pelaku penganiayaan di Dusun Tumpak, Ngawu, Playen. Selain pelaku, juga disita sebuah sepeda motor dan pisau sebagai barang bukti.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolsek,” kata Hajar kepada wartawan, Senin siang.
Hasil dari penyelidikan sementara, tersangka T pada saat kejadian dalam kondisi mabuk. Adapun pemicu terjadinya kekerasan bermula dari saling teriak antara pelaku dengan korban.
BACA JUGA: Kirim Surat ke Megawati, Warga Jogja Minta Jokowi Dijewer karena Naikkan BBM
“Pelaku emosi karena diteriaki hingga akhirnya mengejar korban,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan dari polisi, tersangka bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pasalnya, T sempat menjalani dua kali hukuman, salah satunya berkaitan dengan pencurian di wilayah Kabupaten Bantul.
“Tentunya kami proses hingga tuntas. Riwayat pidana yang dijalani pelaku juga akan menjadi catatan dalam penyelesaian kasus ini,” kata Hajar.
Atas perbuatannya ini, T dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun.
“Untuk korban saat ini masih dirawat di rumah sakit, dan akan dilakukan tindakan penyambungan urat,” kata Hajar.
Kepada wartawan, T mengaku kesal kepada korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan. Ia pun menyesal, tapi siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. “Saya menyesal, tapi siap tanggung jawab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga perahu nelayan Gunungkidul terbalik dalam kurang dari 24 jam. Tujuh nelayan selamat di tengah gelombang yang naik.
Gempa NTT menyebabkan 91 orang meninggal. KPAI mengungkap dua anak meninggal di pengungsian dan meminta perlindungan khusus.
Liverpool bermain 2-2 melawan Newcastle pada pekan pertama Liga Inggris 2026/27 setelah comeback lewat Gakpo dan penalti Szoboszlai.
BGN mengancam mencopot SPPG yang terbukti melanggar SOP atau hukum, termasuk terkait dugaan insiden keamanan pangan MBG di Kabupaten Karo.
Juventus menang 1-0 atas Frosinone pada laga perdana Serie A 2026/27 berkat gol Gleison Bremer pada babak pertama.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerukan pentingnya mempererat kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah