Advertisement
Cekcok di Jalan, Warga Gunungkidul Ambil Pisau di Warung Bakmi Lalu Tusuk Korban
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Polsek Playen, Gunungkidul menangkap T, warga Desa Bleberan, Playen, Senin (5/9/2022) dini hari. Pelaku ditangkap karena menganiaya seorang warga menggunakan pisau yang diambil dari penjual bakmi di sebuah lokasi bernama Jalur Cinta.
Peristiwa penganiyaan ini bermula saat, pelaku berkendara menggunakan sepeda motor di jalur cinta. Saat akan berbelok ia menyalakan lampu sein, namun arah belok berlawanan dengan lampu isyarat.
Advertisement
Kondisi inilah membuat korban emosi dan langsung meneriaki T. Tak terima diomeli, pelaku langsung mengejar korban sampai di tempat pedagang bakmi.
Tanpa banyak kata, T langsung mengambil pisau milik penjual bakmi yang biasa digunakan untuk memotong ayam dan sayuran sebagai bahan membuat bakmi. Korban terluka di bagian tangan dan sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan sudah menangkap T sebagai pelaku penganiayaan di Dusun Tumpak, Ngawu, Playen. Selain pelaku, juga disita sebuah sepeda motor dan pisau sebagai barang bukti.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolsek,” kata Hajar kepada wartawan, Senin siang.
Hasil dari penyelidikan sementara, tersangka T pada saat kejadian dalam kondisi mabuk. Adapun pemicu terjadinya kekerasan bermula dari saling teriak antara pelaku dengan korban.
BACA JUGA: Kirim Surat ke Megawati, Warga Jogja Minta Jokowi Dijewer karena Naikkan BBM
“Pelaku emosi karena diteriaki hingga akhirnya mengejar korban,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan dari polisi, tersangka bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pasalnya, T sempat menjalani dua kali hukuman, salah satunya berkaitan dengan pencurian di wilayah Kabupaten Bantul.
“Tentunya kami proses hingga tuntas. Riwayat pidana yang dijalani pelaku juga akan menjadi catatan dalam penyelesaian kasus ini,” kata Hajar.
Atas perbuatannya ini, T dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun.
“Untuk korban saat ini masih dirawat di rumah sakit, dan akan dilakukan tindakan penyambungan urat,” kata Hajar.
Kepada wartawan, T mengaku kesal kepada korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan. Ia pun menyesal, tapi siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. “Saya menyesal, tapi siap tanggung jawab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Advertisement