Advertisement

Banyak Pengendara Roda Dua Masuk Jalur Cepat Ring Road, Dishub DIY: Ini yang Memicu Lakalantas di Ring Road

Triyo Handoko
Selasa, 06 September 2022 - 22:17 WIB
Arief Junianto
Banyak Pengendara Roda Dua Masuk Jalur Cepat Ring Road, Dishub DIY: Ini yang Memicu Lakalantas di Ring Road Suasana sosialisasi jalur cepat dan lambat di Ring Road oleh Dishub DIY pada Selasa (6/8/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyosialisasikan penggunaan jalur cepat dan lambat di Simpang Blok O, Banguntapan, Bantul. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan di Ring Road.

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut sosialisasi tersebut sebagai bentuk penegasaan fungsi jalur di Ring Road. “Ring Road di DIY merupakan Jalan Nasional yang mengitari seputaran Kawasan Perkotaan Yogyakarta [KPY] yang semenjak dibangun telah menerapkan pemisahan jalur dengan divider,” kata dia, Selasa (6/8/2022).

Advertisement

Pengguna kendaraan roda dua, jelas Dwipanti, hanya diperbolehkan melalui jalur lambat. “Hal ini memang diterapkan untuk memberikan jaminan keselamatan yang lebih tinggi bagi para pengguna roda dua,” jelasnya. 

BACA JUGA: Tuntaskan Kasus BLBI, Pansus BLBI DPD RI Kembali Panggil 2 Pengusaha

Selain sosialisasi untuk pengendara, kegiatan tersebut juga melakukan pemasangan dan perbaikan rambu-rambu Simpang Blok O. “Rambu larangan memasuki jalur cepat bagi pengendara kendaraan roda dua telah dipasang ulang dan diperbarui,” kata Dwipanti.

Dwipanti menyebut sosialisasi dan penegakan jalur cepat dan lambat di Ring Road agar tercipta ekosistem berlalu lintas yang tertib dan disiplin.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini para pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama,” jelasnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo menyebut tingginya kecelakaan di Ring Road karena penyalahgunaan jalur cepat. “Memang kalau roda dua masuk jalur cepat itu lebih rentan terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Rizki mencontohkan kecelakaan di Ring Road Simpang UPN pada Mei lalu. “Itu kan karena ada dua motor masuk jalur cepat, makanya kami tegaskan kembali jalur cepat tidak boleh dimasuki kendaraan roda dua,” ujarnya.

Tren masuknya kendaraan roda dua di jalur cepat Ring Road, menurut Rizki, meningkat sejak pandemi. “Karena arus lalu lintas tidak padat waktu pandemi, terus banyak motor lewat jalur cepat,” katanya.

Namun, setelah masa normalisasi pascapandemi volume kendaraan meningkat di Ring Road. ‘Makanya kami tegaskan lagi aturan jalur cepat dan jalur lambat untuk motor,” ujar dia.

Rizki menyebut setelah sosialisasi serta pemasangan dan perbaikan rambu lalu lintas di Ring Road, polisi bisa melakukan penilangan jika ada pelanggaran.

“Polisi akan lebih giat menindak pengendara yang melanggar rambu, tujuannya agar rambu dipatuhi dan kecelakaan bisa menurun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement