Advertisement
Banyak Pengendara Roda Dua Masuk Jalur Cepat Ring Road, Dishub DIY: Ini yang Memicu Lakalantas di Ring Road

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyosialisasikan penggunaan jalur cepat dan lambat di Simpang Blok O, Banguntapan, Bantul. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan di Ring Road.
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut sosialisasi tersebut sebagai bentuk penegasaan fungsi jalur di Ring Road. “Ring Road di DIY merupakan Jalan Nasional yang mengitari seputaran Kawasan Perkotaan Yogyakarta [KPY] yang semenjak dibangun telah menerapkan pemisahan jalur dengan divider,” kata dia, Selasa (6/8/2022).
Advertisement
Pengguna kendaraan roda dua, jelas Dwipanti, hanya diperbolehkan melalui jalur lambat. “Hal ini memang diterapkan untuk memberikan jaminan keselamatan yang lebih tinggi bagi para pengguna roda dua,” jelasnya.
BACA JUGA: Tuntaskan Kasus BLBI, Pansus BLBI DPD RI Kembali Panggil 2 Pengusaha
Selain sosialisasi untuk pengendara, kegiatan tersebut juga melakukan pemasangan dan perbaikan rambu-rambu Simpang Blok O. “Rambu larangan memasuki jalur cepat bagi pengendara kendaraan roda dua telah dipasang ulang dan diperbarui,” kata Dwipanti.
Dwipanti menyebut sosialisasi dan penegakan jalur cepat dan lambat di Ring Road agar tercipta ekosistem berlalu lintas yang tertib dan disiplin.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini para pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo menyebut tingginya kecelakaan di Ring Road karena penyalahgunaan jalur cepat. “Memang kalau roda dua masuk jalur cepat itu lebih rentan terjadi kecelakaan,” jelasnya.
Rizki mencontohkan kecelakaan di Ring Road Simpang UPN pada Mei lalu. “Itu kan karena ada dua motor masuk jalur cepat, makanya kami tegaskan kembali jalur cepat tidak boleh dimasuki kendaraan roda dua,” ujarnya.
Tren masuknya kendaraan roda dua di jalur cepat Ring Road, menurut Rizki, meningkat sejak pandemi. “Karena arus lalu lintas tidak padat waktu pandemi, terus banyak motor lewat jalur cepat,” katanya.
Namun, setelah masa normalisasi pascapandemi volume kendaraan meningkat di Ring Road. ‘Makanya kami tegaskan lagi aturan jalur cepat dan jalur lambat untuk motor,” ujar dia.
Rizki menyebut setelah sosialisasi serta pemasangan dan perbaikan rambu lalu lintas di Ring Road, polisi bisa melakukan penilangan jika ada pelanggaran.
“Polisi akan lebih giat menindak pengendara yang melanggar rambu, tujuannya agar rambu dipatuhi dan kecelakaan bisa menurun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement
Advertisement