Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Pedagang sayur di Pasar Beringharjo menata dagangan pada Selasa (6/9/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon.
Harianjogja.com, JOGJA—Pedagang sayur mayur di Pasar Beringharjo Kota Jogja enggan berspekulasi atau menyetok barang dengan jumlah banyak untuk mendapatkan keuntungan berlebih menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pedagang takut sewaktu-waktu harga turun drastis atau barang tidak laku karena konsumen mengurangi pembelian akibat kenaikan harga kenaikan BBM.
"Sebelum kenaikan BBM harga sayuran sudah naik, kemudian naik lagi karena imbas kenaikan BBM. Kami tidak berani stok banyak. Enggak berani spekulasi takutnya besok naik lagi terus merosot lagi," kata Ida Habibah, pedagang sayur di Pasar Beringharjo, Selasa (6/9/2022).
BACA JUGA: Gara-Gara Banyak Hajatan, Harga Cabai di Gunungkidul Mahal
Ida menyebutkan rata-rata sayuran lebih mahal setelah harga BBM naik. Namun, harga cabai naik signifikan dengan persentase lebih dari 50% per kilogram. "Rawit merah Rp30.000, sekarang Rp40.000 dan sesudah harga BBM naik sekarang jadi Rp50.000. Cabai keriting semula Rp45.000, sekarang Rp80.000," ujarnya.
Menurut Ida, seiring dengan naiknya harga BBM para pedagang mulai memutar otak untuk mengurangi stok jualan. Hal ini untuk menyiasati pengurangan permintaan. Sebagian besar pembeli pun mengurangi jumlah pembelian mereka lantaran harga yang dirasa terlalu mahal.
BACA JUGA: Siap-Siap! Bansos BBM di Sleman Cair Dua Sampai Tiga Hari Lagi
"Mereka mengurangi biasanya beli satu kilogram atau dua kilogram, sekarang dikurangi," kata dia.
Hal ini diamini oleh seorang pembeli Tri Rahayu. Dia memilih untuk mengurangi konsumsi cabai agar pengeluaran tetap terjaga dan tidak terlalu boros. "Yang dulu beli sekilo sekarang dikurangi. Biar pengeluaran tetap terjaga. Biasanya saya beli paprika di Beringharjo," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan pekerja informal mencapai 20% pada 2026 melalui strategi 3R dan penguatan literasi jaminan sosial.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya, berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 29 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 29 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Tujuh tim dance terbaik siap bertarung di Grand Final Komix Herbal POTEK Dance Fest 2026 di Prambanan, Jogja, 30 Agustus.