Advertisement
Dalam Rapat Paripurna DPRD, PKS Bantul Minta Kenaikan Harga BBM Dibatalkan
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU - JIBI/Bisnis.com/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul yang membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Bantul.
Ketua Fraksi PKS DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi saat ini tidak tepat. Sebab, masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Kenaikan harga BBM bersubsidi juga dipastikan berdampak naiknya kebutuhan pokok.
Advertisement
“Kenaikan harga-harga sudah terjadi sebelum pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi. Sebagaimana yang disampaikan oleh para analis ekonomi, kenaikan 10% harga BBM bersubsidi akan menaikan 0,5% inflasi. Secara riil kenaikan harga BBM bersubsidi di bulan September 2022 ini sekitar 30%. Berarti diprediksi akan menyumbang kenaikan angka inflasi sebesar 1,5%.” Kata Arif.
Kenaikan angka inflasi otomatis akan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat sehingga upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan tercapai. “Alih-alih bertumbuh, bertahan saja bagi sebagian masyarakat sangatlah sulit,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta sebaiknya pemerintah fokus dalam upaya menjaga daya beli masyarkat dengan tetap mempertahankan subsidi BBM. Fraksi PKS DPRD Bantul menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali serta membatalkan kebijakan kenaikan tersebut.
BACA JUGA: Bansos BBM untuk Warga Jogja Akan Disalurkan Lewat Aplikasi
Arif mengatakan upaya berikutnya yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan realokasi anggaran APBN yang tidak terkait dengan penguatan daya beli masyarakat, misalnya rencana membangun IKN atau Ibu Kota Nusantara. Kemudian pengawasan secara ketat, terutama distribusi solar bersubsidi yang kemungkinan dinikmati oleh sektor industri besar di perkebunan dan pertambangan.
Ia mendesak pemerintah mengembalikan pengelolaan sektor energi ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 dengan tujuan akhir memakmurkan rakyat. Pemerintah sudah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi maupun BBM non-subsidi. Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lee Jae-myung Perintahkan Tindakan Keras Kapal Ikan China
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kunjungan ke Malioboro Diprediksi Jutaan Orang
- MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Layak bagi Buruh
- Makna Natal Ditekankan dalam Misa Malam di FX Kiduloji Jogja
- Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
- Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Advertisement



