Dukung Target E20, MSI Dorong Pengembangan Budi Daya Singkong di DIY
MSI mendorong pengembangan singkong di DIY untuk mendukung target bioetanol E20 pada 2028 dengan jaminan pasar dan harga bagi petani.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bakal memburu para penjual minuman keras (Miras) tak berizin di wilayah ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala.
Satpol PP Sleman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan peredaran dan penjualan Miras bersama dengan beberapa dinas terkait, Kamis (8/9/2022) untuk rencana penertiban tersebut.
Evie sapaan akrab Shavitri Nurmala mengatakan izin berjualan minuman beralkohol diatur dalam Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Tempat-tempat yang diizinkan di antaranya restoran sertifikasi bintang tiga, hotel bintang empat dan lima melekat ada restoran pub dan karaoke, serta klub malam. Di luar lokasi ini tidak diizinkan.
"Kemudian ada hypermarket dan supermarket, tapi menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5%," ucapnya ditemui di Kantor Bupati Sleman, Kamis (8/9/2022).
Razia yang akan dilakukan menurutnya bertujuan menegakkan Perda.Dia menyebut sepanjang 2022 ini sudah ada dua lokasi yang disidang dan tiga lokasi ditutup termasuk Holywings.
"Melihat maraknya penjualan, namun tetap mempertimbangkan iklim berusaha yang legal. Intinya teman-teman dari perizinan tidak akan mempersulit apabila memang mereka legal mau melakukan perizinan dan tahapan lainnya," jelasnya.
BACA JUGA: Tarif Baru Masih Rendah, Driver Ojol Berharap pada Bansos Khusus Ojol
Menurutnya langkah ini diambil melihat maraknya penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman. Tindakan tegas akan dilakukan sekaligus melakukan sosialisasi kepada penjual untuk melakukan legalisasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti menyampaikan Disperindag akan memberikan rekomendasinya. Lalu untuk izin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Semua syarat perizinan terpenuhi sesuai aturan yang ada. Sesuai Perda 8 Tahun 2019. Di dalam Perda sudah ada syarat-syarat perizinan usaha minuman alkohol," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MSI mendorong pengembangan singkong di DIY untuk mendukung target bioetanol E20 pada 2028 dengan jaminan pasar dan harga bagi petani.
Kimi Antonelli juara GP Spanyol 2026 di Sirkuit Madring Sur, Madrid. Kemenangan kedelapan musim ini, unggul 81 poin di klasemen F1.
Brasil tengah jadi sorotan dunia pada 2026. Brazilcore meluas ke musik, film, pariwisata, hingga media sosial.
Marc Marquez geser Jorge Martin di puncak klasemen MotoGP 2026 usai GP San Marino. Keduanya sama-sama 274 poin, Marquez unggul jumlah kemenangan
Motorola mengisyaratkan Razr baru dengan desain lipat buku. Berbeda dari clamshell, perangkat ini masih dirahasiakan spesifikasi dan jadwalnya.
Kelok 23 Gunungkidul-Bantul mulai uji coba 14-20 September. Simak jam operasional dan kendaraan yang boleh melintas.