Advertisement

Penjual Miras di Sleman Diburu Aparat

Anisatul Umah
Kamis, 08 September 2022 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
Penjual Miras di Sleman Diburu Aparat Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bakal memburu para penjual minuman keras (Miras) tak berizin di wilayah ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala.

Satpol PP Sleman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan peredaran dan penjualan Miras bersama dengan beberapa dinas terkait, Kamis (8/9/2022) untuk rencana penertiban tersebut.

Evie sapaan akrab Shavitri Nurmala mengatakan izin berjualan minuman beralkohol diatur dalam Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Tempat-tempat yang diizinkan di antaranya restoran sertifikasi bintang tiga, hotel bintang empat dan lima melekat ada restoran pub dan karaoke, serta klub malam. Di luar lokasi ini tidak diizinkan.

"Kemudian ada hypermarket dan supermarket, tapi menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5%," ucapnya ditemui di Kantor Bupati Sleman, Kamis (8/9/2022).

Razia yang akan dilakukan menurutnya bertujuan menegakkan Perda.Dia menyebut sepanjang 2022 ini sudah ada dua lokasi yang disidang dan tiga lokasi ditutup termasuk Holywings.

"Melihat maraknya penjualan, namun tetap mempertimbangkan iklim berusaha yang legal. Intinya teman-teman dari perizinan tidak akan mempersulit apabila memang mereka legal mau melakukan perizinan dan tahapan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA: Tarif Baru Masih Rendah, Driver Ojol Berharap pada Bansos Khusus Ojol

Advertisement

Menurutnya langkah ini diambil melihat maraknya penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman. Tindakan tegas akan dilakukan sekaligus melakukan sosialisasi kepada penjual untuk melakukan legalisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti menyampaikan Disperindag akan memberikan rekomendasinya. Lalu untuk izin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Semua syarat perizinan terpenuhi sesuai aturan yang ada. Sesuai Perda 8 Tahun 2019. Di dalam Perda sudah ada syarat-syarat perizinan usaha minuman alkohol," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement