Advertisement
Tak Perlu ke Disdukcapil, Urus Akta dan KIA Gunungkidul Kini Bisa di Rumah Sakit

Advertisement
Harianjogja, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terus berupaya mempermudah pengurusan adminstarasi kependudukan. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak (KIA).
Masyarakat tidak lagi harus ke kantor kalurahan, kecamatan, maupun kantor disdukcapil, untuk mengurus dokumen kependudukan. Mereka bisa mengurus di sejumlah rumah sakit. Disdukcapil Gunungkidul sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan sejumlah rumah sakit. Terbaru, kerja sama dilakukan dengan RSUD Saptosari pada Rabu (7/9/2022).
Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Disdukcapil Gunungkidul, Ruspamilu Yulianto, mengatakan terus berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Bumi Handayani.
Menurut dia, akta kelahiran, kematian, KIA hingga kartu keluarga bisa diurus di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan disdukcapil.
“Prosesnya mudah. Misal saat melahirkan, bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, KIA dan kartu keluarga baru dengan memasukan anak yang baru lahir,” kata Yuli kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Dia menjelaskan pengurusan dokumentasi kependudukan ini hanya menyertakan fotokopi KTP orang tua, KTP dua saksi, surat nikah. Selain itu, warga juga harus melampirkan surat kelahiran dari rumah sakit dan kartu keluarga yang asli.
“Data-data ini nanti akan diproses oleh petugas operator yang bekerja sama dengan disdukcapil. Setelah itu, tinggal menunggu proses penerbitan mulai dari KK, akta kelahiran, hingga KIA untuk bayi,” katanya.
Yuli mengatakan belum semua rumah sakit bekerja sama. Sekarang, layanan ini sudah tersedia di RSUD Wonosari; RSUD Saptosari; Puskesmas Paliyan; Rumah Sakit Nur Rohmah; serta Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Alaudya di Kalurahan Selang, Wonosari.
BACA JUGA: Ditawari Puluhan Juta Rupiah, Ibu Korban Pencabulan di Bantul: Laporan Tak Akan Saya Cabut
Lerja sama dengan rumah sakit di luar Gunungkidul meliputi Rumah Sakit UII di Bantul; Rumah Sakit JIH dan RSKIA Sadewa. “Kerja sama ini akan terus diperluas sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan,” katanya.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, tertib adminduk merupakan hal yang wajib dan diurus oleh seluruh warga. Proses kependudukan ini mulai dari kelahiran, pernikahan, perceraian hingga kematian.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dipepet PDIP, Partai Demokrat Tegaskan Setia di Koalisi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement