Siapa Saja Penerima Bansos BBM Rp4,5 miliar di Gunungkidul? Ini Kata Pemkab
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sri Suhartanto mengatakan, masih melakukan kajian terkait dengan pemberian kompensasi untuk kenaikan BBM di Gunungkidul. Pasalnya, hingga sekarang kepastian baru besaran anggaran sebesar Rp4,5 miliar.
Adapun untuk penyaluran masih dalam kajian serta menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah DIY. “Gubernur DIY Sri Sultan HB X baru akan paparan tentang kompensasi BBM besok. Jadi, kami masih menunggu paparan tersebut dan tak ingin mendahului,” kata Sri Suhartanto, Senin (12/9/2022).
Advertisement
Menurut dia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih melakukan kajian berkaitan dengan calon penerima bantuan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, ada sejumlah bantuan mulai dari subsidi, bantuan langsung tunai, bantuan usaha produktif hingga program padat karya.
BACA JUGA: Geger Foto Calon Lurah di Undangan, Pencairan Bansos BBM Satu Desa di Bantul Ditunda
“Ini yang perlu dijabarkan lebih jauh. Sebab, dari sisi anggaran sudah pasti, tapi untuk sasaran penerima masih proses,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Gunungkidul, Asti Wijayanti. Menurut dia, dengan adanya kenaikan BBM, pemkab wajib memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak di Bumi Handayani.
“Ada beberapa sasaran seperti nelayan hingga tukang ojek pangkalan. Tapi, ini masih proses pendataan,” katanya.
Menurut dia, rencana pemberian bantuan akan diwujudkan dalam bentuk BLT. “Detailnya masih menunggu karena juga masih didata dan dikaji,” katanya.
Disinggung terkait potensi tumpang tindih penerimaan bantuan, Asti mengakui akan lebih teliti dan dilakukan penyandingan data antar penerima bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun provinsi.
“Yang jelas untuk calon penerima harus masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial [DTKS],” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia Seumur Hidup
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- Halim Menang Mutlak di TPS Tempatnya Mencoblos
- Perolehan Suara Pilkada Sleman, Di Kandang Sendiri, Harda Kiswaya Unggul Telak dari Kustini
- Disdukcapil Kota Jogja Buka 8 Loket Pelayanan Saat Pilkada
- Tak Mau Gagal Lagi, Bantul Kini Andalkan Keris dan Tatah Sungging di Seleksi Kota Kreatif 2026
- Selesai Nyoblos, Ganjar Pranowo Pantau Hasil Pilkada di Sejumlah Titik DIY
Advertisement
Advertisement