Advertisement

Promo November

Kulonprogo Butuh 36 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Tertarik?

Catur Dwi Janati
Rabu, 14 September 2022 - 11:17 WIB
Sirojul Khafid
Kulonprogo Butuh 36 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Tertarik? Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kulonprogo melakukan ancang-ancang pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan. Hal ini untuk mengawasi jalannya Pemilu tahun 2024 kelak. Bawaslu membutuhkan 36 anggota Panwaslu Kecamatan yang tersebar tiap Kapanewonnya tiga orang di seluruh wilayah Kulonprogo.

Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, menjelaskan bila pendaftaran Panwaslu Kecamatan atau Kapanewon akan dilaksanakan pada 21-27 September 2022 nanti. Para pendaftar, dapat datang langsung ke kantor Bawaslu Kulonprogo untuk mendaftarkan diri sebagai Panwaslu. Selain itu pendaftaran Panwaslu juga bisa dilakukan melalui pos maupun secara daring via email.

Advertisement

Setidaknya ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk menjadi Panwaslu kecamatan. Warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu harus merupakan WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih dan sejumlah syarat lainnya. Panwaslu harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik.

BACA JUGA: Tak Ada Bansos, Alokasi 2% APBD Kulonprogo Diarahkan untuk Dua Sektor Ini

"Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar," ujarnya 

Selain itu warga yang ingin mendaftar sebagai Panwaslu juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Ria menambahkan bila warga yang mendaftar sebagai Panwaslu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

"Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah apabila terpilih," tandasnya.

Pendaftar Panwaslu juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Syarat lainnya, Panwaslu kecamatan harus bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

"Panwaslu juga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," tandasnya.

BACA JUGA: Musim Paceklik Ikan dan BBM Naik, Nelayan Glagah Absen Melaut

Formulir pendaftaran Panwaslu dapat diunduh melalui laman website Bawaslu Kulonprogo www.kulonprogo.bawaslu.go.id mulai Kamis, 15 September 2022. Diterangkan Ria, nantinya bila jumlah pendaftar kurang dari ketentuan maka pendaftaran Panswalu kecamatan akan diperpanjang 

"Jika jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan atau jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka Bawaslu Kulonprogo akan melakukan perpanjangan pada 2-8 Oktober 2022," jelasnya.

Untuk mengoptimalkan informasi mengenai pendaftaran Panwaslu, pengumuman secara resmi akan disampaikan oleh Bawaslu Kulonprogo melalui media cetak, website, media sosial, spanduk yang akan terpasang di kecamatan. Pengumuman juga akan ditempel di papan pengumuman kantor Kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement